KOTA SERANG – Sekjen LSM LMPD (Lembaga Monitoring Pembangunan Daerah) mengkritisi pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkungan yang anggarannya bersumber dari Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (PERKIM) Provinsi Banten tahun 2022.
Menurutnya, pengerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek teknis yang direncanakan oleh Dinas Perkim Provinsi Banten.
“Seperti halnya pembangunan jalan lingkungan dengan kontruksi paving block di Kelurahan Terondol Kecamatan Serang – Kota Serang,” ucapnya kepada Awak media. Sabtu, (3/9/2022).
Sekjen LSM LMPD juga menduga paving block yang digunakan tidak memenuhi standar mutu kualitas SNI bahkan ketika dimintai klarifikasi via WhatsApp pun pihak ketiga enggan menjawb.
“CV. Mandavane jadi kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan tersebut. Anggaran pun sangat Fantastis Besar untuk pekerjaan Dengan luas 10 (Sepuluh) HA sampai 15 (Lima Belas) HA dan Dana yang di gelontarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Rp.2.367.000.000. cukup luar biasa untuk pekerjaan tersebut,” ujarnya.
“Setahu saya, paving block yang digunakan harusnya kwalitas K300, tapi saya menduga kwalitas paving block yang dipasang kwalitasnya dibawah K300,” jelas Irfan.

Untuk itu dirinya meminta agar Dinas Perkim Provinsi Banten segera melakukan peninjauan ke lapangan dan mengevaluasi pembangunan jalan lingkungan yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga ini.
“Apalagi setelah ada pemberitahuan dari pelaksana yang nama nya kita samarkan, Bahwa matrial yang tersedia sudah sesuai dengan RAB dan sudah dilaksanakan uji lab sebelum dimulainya pekerjaan dan dihadiri oleh pihak Dinas dan Konsultan,” ungkap Irfan.
Lebih jauh Irfan memaparkan bahwa disisi lain hasil pantauan LSM LMPD dilapangan ada beberapa matrial yang tidak mengikuti aturan yang sesuai dengan RAB. Saat dimintai bukti hasil uji lab nya tidak mengindahkan saat ingin berdialog melalui via telpon.
“Mengapa dan ada apa sebenarnya dengan pekerjaan ini ? apa ada persekongkolan antara pelaksana pekerjaan Dengan dinas ataupun konsultan. Kita sebagai warga negara yang menaati aturan harus membayar pajak sudah kita lakukan. Tapi mengapa saat kita ingin tahu kebenaran hasil dari uji lab nya tak di indahkan,” tegas Irfan.
Sebetulnya dimana keterbukaan publik dari pemerintah ataupun dari pelaksana tersebut, sedangkan anggaran pekerjaan bersumber dari pajak yang masyarakat bayarkan.
“Kita selaku sosial kontrol dari perwakilan masyarakat meminta pihak Dinas Perkim Provinsi Banten, melakukan uji mutu paving block yang di pasang oleh CV. Mandavane jadi kontraktor,” tandas Irfan.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
Reporter : MG Rengga

Tinggalkan Balasan