TANGERANG – Dirlantas Polda Banten dan Satlantas Polresta Tangerang dalam aksi gabungan taat pajak bersama unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Samsat Balaraja gelar razia kendaraan. Operasi digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB di Pertigaan Lampu Merah, Jalan Raya Pemda Tigaraksa. Selasa 30 Agustus 2022.
Kepala UPTD Samsat Balaraja Ali Hanafiah mengatakan bahwa, razia gabungan antara Dirlantas Polda Banten dengan Satlantas Polresta Tangerang serta UPTD Samsat Balaraja ini adalah dalam rangka mengoptimalisasi pajak kendaraan bermotor.
“Kami juga sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat setelah Pergub Nomor 24 Tahun 2022 tentang bebas denda kendaraan bermotor. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan momentum bebas denda dan biaya mutasi. Ini kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen,” jelasnya kepada para awak media, Selasa (30/8/22).
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, tujuan raziab dalam rangka menggenjot optimalisasi pajak dari kendaraan bermotor. Di mana, pajak yang dibayarkan masyarakat dalam rangka mensukseskan pembangunan di Banten.
“Hari ini masyarakat yang belum membayar pajak dibuatkan surat pernyataan, intinya kami aksi simpatik imbauan untuk taat pajak. Bagi yang ingin membayar pajak kami sediakan Samsat Keliling,” pungkasnya.
Reporter : Saud
Editor : Enggar