News  

Sambut Hangat Awak Media , Muzakir : Kewenangan Berpekara bisa di Ketahui

PARIAMAN, SUMBAR – Kehadiran kunjungan Awak Media disambut hangat oleh Humas Pengadilan Agama kelas 1B Pariaman Kota. Terlihat terjalinnya silaturahmi Media dan Pengadilan Agama bertujuan saling mensuport bekerjasama untuk dapat menyampaikan informasi berita ke ranah publik supaya diketahui masyarakat.

Hal Keterangan kunjungan pada Kamis 11 Agustus 2022. Di Kantor Pengadilan Agama Jl. Syekh Burhanuddin No.106, Karan Aur, Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat 25538.

“Alhamdulillah dengan adanya silaturahmi kunjungan Awak Media ke pihak Humas Pengadilan Agama dapat memberikan saran berupa wadah,” ucapnya.

Muzakir S.,H.,I selaku Humas Pengadilan Agama kelas 1B Pariaman Kota mengucapkan terimakasih atas kehadiran Awak media di kantor Pengadilan Agama ini.

Menurutnya, peran media untuk pemberitaan adalah jendela informasi agar masyarakat yang sedang berpekara dapat mengetahui melalui peran Media untuk menyampaikan kepada publik dan tentunya hal ini sangat penting.

“Insyaallah, adanya peran Media yang hadir untuk menyampaikan berita -berita tentang masalah hal perkara ,maka di sinilah masyarakat awam dapat informasi yang jelas .Di pengadilan agama segalanya hal perkara dipermudah,” ungkap Muzakir .

Lanjut Muzakir, untuk pelayanan di Kantor Pengadilan Agama terbuka dan transparan. Agar tingkat kepercayaan masyarakat umum dapat terealisasi tentang kewenangan mereka dalam menyikapi persoalan yang diajukan.

Muzakir juga menambahkan bahwa, jika ada yang berpekara, otomatis informasi itu dapat dilihat melalui aplikasi – aplikasi online dan ada juga yang namanya Pos Batuan Hukum (Posbakum).

“Kita jelaskan, Posbakum itu adalah bila ada masyarakat yang mengajukan permohonan maupun gugatan perkara ke sini, itu gratis. Kemudian kita juga punya pelayanan untuk distabilitas, tentunya kita juga menyediakan tempat khusus bagi mereka,” imbuhnya.

“Nah, masyarakat berpekara yang ingin mengajukan gugatan, untuk jadwal pendaftaran di Pengadilan selalu buka ,dihari kerja Senin sampai Jum’at ,mulai pagi Pukul 8.00 Wib hingga sore Pukul 16.30 Wib . Untuk mendapat kan jadwal sidang,bagi yang sudah mendaftar gugatan ,akan diberi tau jadwal sidangnya melalui Email .Pastinya pihak Pengadilan yang akan mengirimkan langsung ke Email yang berpekara,” tambahnya.

Sementara untuk yang tergugat, Muzakir menjelaskan bahwa bisa dipanggil langsung ke pengadilan atau bisa melalui pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), walaupun pun jam istirahat tetap bisa melayani masyarakat .

“Kegiatan di Pengadilan Agama Pariaman: Ada sidang, ada sidang diluar gedung . Jadi kita ada kerjasama juga dengan Dukcapil kantor urusan Agama, kita sidang itsbat nikah di salah satu Kecamatan seperti keperluan tertentu. Jadi ,di samping kerjasama itu gunanya, jika sidang hari itu putus, di Dukcapil ,maka penggugat bisa merubah status dengan surat nikah di KUA. Jadi, proses urusan itu tampak seiring sejalan,” ungkapnya.

Muzakir mengimbau pengadilan agama Pariaman ini selalu menghindari yang namanya calo di karenakan  administrasi pembayaran untuk penggugatan perkara tertera berkisar 200 ribu, melihat radiusnya yang jelas itu 200 sampai 300 ribuan .

“Dan di kalau ada yang menyatakan soal gugatan berpekara sampai membayar juta – jutaan, di Pengadilan Agama Pariaman ini , itu tidak benar, itu, ndak ada itu ,” ujarnya.

“Jika yang bersangkutan telah menyelesaikan putusan sidang. ” Maka nanti ada sisa pengembalian panjar kepada yang bersangkutan, “tutup Muzakir.

Reporter : Erik/SM

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif