Kediri – Aktivitas kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi Tambang Galian C Ilegal di Kediri kian merajalela, betapa tidak dari gunung menjadi lembah dari tanah rata menjadi cekungan yang dalam, sarana yang digunakan alat berat berupa beckhoe atau excavator untuk menggali matrial tanah, pasir, batu untuk kemudian di perdagangankan secara bebas bahkan tak jarang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Selain merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar yang notabene terdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan, sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang merupakan akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran negara .

Seperti dilakukan oleh pengusaha tambang pasir berinisial ‘SS’ ini di wilayah Sugih Waras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Dirinya tetap beroperasi, hal ini terlihat dari beberapa dam truk keluar-masuk lokasi Galian C.

Salah seorang sumber, Paidi (bukan nama sebenarnya) mengatakan bahwa,  selain dampak rusaknya alam sekitar sudah bisa dipastikan pengusaha yang apabila tambang tersebut bodong pasti merugikan negara di sektor pajak.

“Usaha mereka eksis dan tetap los beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak Hukum setempat. Seakan terkesan menantang APH mereka, entah ini memang lolos pantauan atau memang terjadi aksi pembiaran, karena diduga bos penambang kuat dugaan adanya keterlibatan backing dari oknum tertentu, sehingga tidak pernah ada tindakan penangkapan pelaku Ilegal minning serta menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatan aktifitas tambang galian C bodong,” katanya.

Disisi lain, Tim menggali informasi lebih jauh mengenai kapasitas produksi dan frekuensi pengiriman yang berasal dari titik tambang tersebut. Menurut keterangan narasumber Paidi (bukan nama sebenarnya,-red) menuturkan bahwa, dalam sehari kapasitas produksi yang berasal dari tambang tersebut dapat mencapai 40 sampai 70 rit.

Narasumber juga menjelaskan mengenai harga untuk setiap rit pasir berkisar Rp. 500.000 hingga Rp. 650.000. Estimasi omset yang didapatkan dari adanya aktivitas ini dapat mencapai 1 miliar setiap bulannya.

“Apabila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja ke pihak-pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri,” tandasnya.

Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan /Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Reporter : Erik/SM/Bahar