BANTEN – Pengadilan Agama Kabupaten Serang menggelar acara nikah masal pada hari Jum’at 15 Juli 2022 di aula Kecamatan Tunjung Teja. Adapun acara tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pelayanan peserta nikah Isbat dan pembuatan akta nikah bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah.
Dari pantauan, acara nikah massal di pandu oleh tim dan Ketua KUA Kecamatan Tunjung Teja. Kemudian diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Kemudian, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang yang diwakili hakim Pengadilan Agama Kabupaten Serang Hj Hulailah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mempunyai akta nikah yang tujuannya untuk melanggengkan pernikahan dan mempermudah dalam mengurus akta lahir anak supaya bisa terdaftar di catatan pernikahan yang sah secara undang-undangan yang di atur oleh negara,” tutur Hulailah.
Hal senada dikatakan Ketua KUA Kecamatan Tunjung Teja, Maman Abdulrohman, ia menekankan kepada masyarakat, baik itu Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama dan para Penghulu agar mengarahkan atau mensosialisasikan melalui RT/RW apabila ada yang hendak melakukan pernikahan agar menikah di KUA.
“Tujuannya untuk mempermudah proses pernikahan agar mudah dalam proses pengurusan akta nikahnya dan menghindari praktek percaloan,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pasangan Isbat nikah, Toni dan Rina merasa terbantu dengan adanya program isbat nikah ini. Mereka juga mengucapkan terterima kasih kepada penyelenggaran Isbat nikah dan berharap setiap tahun agar yang belum mendapatkan kesempatan kali ini bisa mengikuti nikah Isbat di tahun depan.
“Semoga bagi yang belum bisa mengikuti Isbat nikah di tahun ini, bisa mengikuti di tahun depan nanti,” ungkapnya.
Acara nikah Isbat berjalan lancar dan kondusif sampai selesai. (Red)
Reporter : Suganda
Editor : Enggar