BEKASI – Maraknya kriminalisasi dan Kekerasan yang terjadi pada para Insan Pers didalam melakukan tugas dan kewajibannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi catatan tinta hitam tersendiri bagi para pelaku Pers, Pemerhati Pers, Organisasi Pers dan Perusahaan Pers terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum di dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara maksimal.
Kita ketahui bersama bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazazkan prinsip-prinsip Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum serta menjadi unsur yang sangat penting guna menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang Demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 dapat terpenuhi dan mendapatkan jaminan sepenuhnya.
Sementara melindungi kemerdekaan Pers dari campur tangan pihak lain yang seyogyanya menjadi tanggung jawab Dewan Pers nampaknya sampai saat ini belum dapat berjalan secara maksimal. Terbukti dengan masih banyaknya kriminalisasi yang menimpa para Insan Pers yang dilakukan bukan hanya oleh para OTK, Oknum tertentu dan bahkan justru di lakukan juga oleh para Oknum Aparat Penegak Hukum disaat mereka melakukan tugas dan kewajibannya selaku pelaku Pers.
Dimana seharusnya para Aparat Penegak Hukum lebih memahami tentang Undang-undang Pers dan lebih piawai didalam mengimplementasikannya agar lebih arif serta lebih mengutamakan profesionalisme didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Langkah Dewan Pers melakukan MoU dengan pihak Kepolisian dalam hal ini menurut penilaian kami sudah tepat namun belum sempurna, selain belum ada ketegasan didalam klausul yang tertuang didalam MoU tersebut ditambah dengan belum adanya MoU yang di buat oleh Dewan Pers dengan berbagai Institusi Yudikatif lainnya yang juga memiliki peran penting didalam melakukan Proses Upaya Hukum guna menegakkan Supremasi Hukum.
Dimana masih banyak terjadi kriminalisasi terhadap pelaku Pers yang terus melaju pada meja hijau, kendati telah ada keputusan Dewan Pers yang menyatakan masuk dalam produk Jurnalis atas “Out of Court Settlement” yang di lakukan Dewan Pers pada kedua belah pihak, serta telah terpenuhinya ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Ditambah lagi tidak adanya Action yang di lakukan oleh Dewan Pers dengan memberikan Legal Aid, Legal Assistance dan Legal Defense pada Pelaku Pers yang mengalami kriminalisasi yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum.
Sehingga terkesan Undang-undang Pers Tahun 1999 yang menjadi payung hukum para pelaku Pers didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seolah tak mampu untuk melindungi secara utuh mereka disaat mengalami Intimidasi, Teror, Destruktif, Conflict of Interest dan Kidnapping bahkan Murder di lapangan.
Salah satu contoh adalah persoalan yang dialami oleh Pimpinan Redaksi poskeadilan.com, Kimsan Indra Simare-mare, dimana dirinya mendapatkan gugatan terkait pemberitaan pada Tanggal 13 April 2020 dengan judul “Gugatan Dengan Nilai Fantastis, Janda Ini Mencari Keadilan”. Dimana isi berita tersebut dipermasalahkan oleh Kuasa Hukum Pengguggat.
Menurut Kimsan, berita tersebut merupakan Produk Jurnalis yang pelaksanaannya sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.Dan berita tersebut adalah hasil dari Informasi, Konfirmasi dan Investigasi yang di lakukannya.
“Kami sudah lakukan Cover Both Side (Perimbangan Berita) sebelum berita kami tayangkan.karena semua lengkap, tanggal dan waktu, terlepas dari kekurangan kami sebagai manusia biasa,” terang Kimsan, pada Rabu (13/04/2022) di PN Bekasi Kota.
Lebih lanjut Ia juga menjelaskan pada Awak media bahwa sejak Somasi di layangkan dirinya selalu kooperatif.
“Bahkan kami pernah di sidangkan bersama DP (Dewan Pers-Red) pada bulan Oktober 2020 melalui Meeting Zoom,” imbuhnya.
Lanjutnya,”Saya sudah dua kali mengikuti persidangan, dan jujur ending dari persidangan, saya menyayangkan keputusan dari DP (Dewan Pers-Red). Kami diminta membuat Hak Jawab dan permohonan maaf, padahal pemberitaan yang kami buat sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Kendati begitu kami tetap menurut keputusan DP tersebut, menghargaiDP sebagai Induk Organisasi Pers, Orang Tua kita,”kata Kimsan seraya mengeluh.
Hal yang paling memprihatinkan adalah pasca terjadinya keputusan Dewan Pers, sebab pata satu tahun kemudian Kuasa Hukum Pengguggat mengundang Kimsan Simare untuk datang ke kantornya di bilangan Tebet, Jakarta Timur pada 23 April 2021.
“Dikantornya ini saya merasa di jebak dan di bohongi si sabar. Dia (Sabar) meminta saya untuk membuat surat dengan tulisan tangan yang isinya bahwa, saya meminta maaf kembali kepada Sunedha.KTP saya juga diminta dan di foto copy, yang ternyata kesemuanya itu untuk menambah bahan buat mengguggat kami di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” ungkapnya.
Disisi lain Deni Hermawan,SH selaku Kuasa Hukum PT Simare Pos Keadilan termasuk Kimsan Indra Simare-mare menegaskan bahwa,”Mengenai gugatan pada Pimren Media Online poskeadilan.com seharusnya Dewan pers juga ikut terlibat di dalamnya,” tegasnya.
“Karena,”kata Denny,”Sebagai Dewannya Pers, Dewan Pers harus melakukan pendampingan kepada Pemred Post Keadilan,”tandas Denny dengan nada tinggi.
Menilik dalam persoalan tersebut yang mana salah satu dari banyaknya kriminalisasi yang di lakukan oleh para Oknum APH terhadap Insan Pers, dimana seharusnya bila mereka memahami tentang Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang Notabene Pers masuk dalam kategory “Lex Spesialis”, sudah sepatutnya para APH segera menghentikan kasus tersebut pada tingkat awal, dikarenakan sudah ada keputusan Dewan Pers terkait akan hal itu melalui “Out of Court Settlement” yang kemudian Case Is Closed.
Implementasikan Dengan Jelas UU 40 TH 1999
Kasus lainnya yang menimpa jurnalis Jurnalsukabumi.com, Ilham Nugraha dipukuli orang tidak dikenal (OTK) saat menjalankan tugas di Palabuhanratu, pada Senin (13/6/2022), yang berujung pada pengeroyokan.
Terkait akan peristiwa tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin sangat prihatin atas masih adanya kasus kekerasan terhadap wartawan.Ia mengecam keras atas berbagai bentuk tindak kekerasan, apalagi menimpa jurnalis yang tengah melaksanakan tugas profesinya.
“Persoalan pengeroyokan Ilham Nugraha, wartawan jurnalsukabumi.com sudah sepatutnya tidak terjadi. Hal itu membuat insan pers semua sakit,” ujar pria yang karib disapa Kang Avhes, Minggu (19/06/2022).
Bahkan, dirinya menilai, kekerasan terhadap wartawan harus menjadi trigger untuk mempersatukan semua kalangan media.
“Kasus seperti ini jangan sampai terulang, Jangan berhenti….!. Kasus tetap harus berlanjut dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Persoalan tersebut pun bukan mengenai like atau dislike, melainkan peran dan tugas jurnalis memiliki Undang-undang Pers tersendiri.
“Sebaiknya ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, implementasi dari UU No 40 tahun 1999. Siapa pun meng halang-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, akan kena delik hukum sesuai pasal 18 ayat 1,” tandasnya.
Pentingnya Jaminan Perlindungan Hukum Dari Pemerintah
Mengingat pentingnya “Perlindungan Hukum” bagi Insan Pers didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dan demi tegaknya Supremasi Hukum di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia. .
Kami meminta agar Dewan Pers dapat mengkaji ulang MoU yang telah di buat dengan menitik beratkan pada sangsi tegas bagi pelanggar di kedua belah pihak serta menambah pembuatan MoU dengan Institusi Penegak Hukum Lainnya demi keadilan dan agar tidak ada celah kriminalisasi pada setiap tahapan Upaya Hukum.
Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI tentunya kami meminta dan berharap agar dapat segera mendorong implementasi “Perlindungan Hukum” bagi Insan Pers untuk dapat di patuhi secara maksimal oleh segenap Aparat Penegak Hukum maupun masyarakat, sehingga dapat terlihat “Certainty of Legal Protection” dengan jelas Jaminan Perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepara Insan Pers didalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.