SERANG KOTA – Ratusan warga masyarakat yang terdiri dari PKL di Kelurahan Banten, keluhkan atas dilakukannya pembongkaran para pedagang kaki lima dan juga adanya aturan terkait pembatasan untuk berjualan di sekitar kawasan lingkungan kesultanan Banten, Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang Provinsi Banten.
Dari ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban PKL Kelurahan Banten tersebut, sangat menyesalkan tentang adanya kebijakan Pemerintah Daerah seperti halnya Pemkot maupun Pemprov Banten.
Pasalnya, PKL telah merasa di korbankan dengan adanya rencana pembangunan yang mana telah dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, melalui salah satu dinas terkait.
Ketua Paguyuban PKL Kelurahan Banten, Hasan yang didampingi beberapa warga masyarakat selaku Pedagang mengatakan bahwa, dirinya bersama sekitar 400 kurang lebih PKL merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah yang melakukan pembongkaran ataupun pembatasan untuk berjualan di kawasan lingkungan kesultanan Banten, tanpa adanya konsep yang penuh kajian positif.
“Saat ini kami hanya meminta dan berharap adanya kelayakan maupun kebijakan yang akan diberikan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Menurut Hasan, sebab mungkin saja, secara aspek teknis yang menjadi perencanaan maupun pelaksanaan kerja pemerintah itu baik dan benar.
Namun disisi lain, pihaknya meminta kepada pihak terkait yakni instansi pemerintah agar senantiasa juga untuk lebih mengedepankan kajian didalam sebuah aspek sosial.
“Kami ini juga adalah warga masyarakat yang sesungguhnya merupakan tanggung jawab pemerintah dalam mendapatkan kesejahteraan, dan sebuah tarap hidup layak,” ungkap Hasan, selaku Ketua Paguyuban PKL Kelurahan Banten.
Lanjut dikatakannya, seperti yang telah diketahui bersama, bahwa didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah jelas menetapkan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata.
“Baik secara materiil maupun spiritual,” jelasnya.
Lebih jauh Hasan memaparkan, selain dengan tujuan tersebut, pemerintah sebagai bagian daripada amanah negara yang telah mewajibkan pemerintah guna melakukan berbagai terobosan untuk mewujudkan tujuan tersebut.
“Seperti halnya tentang apa yang sudah kami sampaikan tentang adanya pendapat yang berhubungan dengan Kami para PKL pelaku usaha pedagang kaki lima. Bahwa dengan adanya pembongkaran dan dilakukan nya penggusuran para pedagang, yang telah dilakukan oleh Pemerintah melalui pihak instansi terkait, Kami selaku warga masyarakat juga meminta ataupun menuntut dan sekaligus berharap untuk bisa beraktifitas seperti biasa,” imbuhnya.
“Karena berdagang adalah profesi dan rutinitas kami dalam beraktifitas ke-seharian kami guna memenuhi kebutuhan tarap kesejahteraan hidup kami,” tambah Hasan kembali menegaskan.
Namun saat ini, kata Hasan, para PKL hanya bisa kembali memohon dan berharap adanya kebijakan dan responsif dari pemerintah daerah, melalui Pemkot maupun Pemprov sekaligus Pusat.
“Untuk itu, kami yang tergabung dalam Paguyuban PKL Kelurahan Banten tetap meminta adanya kelayakan yang diberikan kepada kami selaku PKL, sekaligus meminta terhadap pemerintah daerah agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai pedoman dan ketentuan UU yang berlaku di Negara kita,” tegasnya.
Dijelaskan Hasan, ada beberapa poin penting yang menjadi permintaan para pedagang kaki lima yang diantaranya adalah sebagai berikut:
“Masyarakat yang dalam hal ini meminta untuk bisa kembali beraktifitas, atau berjualan sebagaimana awalnya untuk bisa kembali berjualan seperti dahulu, sebagai mata pencaharian. Kemudian kami meminta untuk kembali di alokasikan ke tempat nyaman dan sesuai dengan apa yang kami harapkan, dan selanjutnya selaku PKL, kami siap bertanggung jawab dan membantu menjaga lingkungan area tersebut. Kami akan menempati area tersebut bersifat sementara, dan kami siap di pindahkan apabila pemerintah sudah menyediakan dan mempasilitasi tempat berjualan sesuai dengan harapan dan keinginan pedagang,” tuturnya.
“Besar harapan kami bahwa pemerintah daerah melalui instansi pemerintah terkait merespon baik dan mengabulkan permohonan kami warga masyarakat selaku PKL di Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang Provinsi Banten, sesuai dengan ketentuan UUD 1945, yang dimana jika terdapat pembangunan maka disitu terdapat kesejahteraan bagi rakyat,” pungkas Hasan, Ketua Paguyuban PKL Kelurahan Banten, sekaligus mewakili keseluruhan PKL lain saat dijumpai tim awak media.
Reporter : MG Rengga