BANTEN – Setelah disegel beberapa kali dan ditutup beberapa waktu lalu oleh Satpol PP Kabupaten Lebak, PT Indo Pasifik Agung yang beralamat di Kampung Bahbul RT 002/006 Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diduga beroperasi kembali.
Informasi yang kredibel yang di dapat awak Media Online yang juga kepengurusan Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) DPC Lebak, bahwa PT. Indopasific Agung tersebut sudah memiliki ijin dari DPMPTSP Kabupaten Lebak dan memasang plang dengan nomor PBG-360214-240302206 tertanggal 18 Maret 2022 lalu.
Namun, anehnya, saat dikonfirmasi mengenai keabsahan dari ijin PBG yang dimiliki oleh PT tersebut kepada pihak DPMPTSP Kabupaten Lebak, pihak DPMPTSP mengaku tidak pernah menerbitkan ijin.
“Kami belum menerbitkan PBG apalagi hal itu,” ungkap Yosep Kadis DPMPTSP Kabupaten Lebak kepada Awak Media. Senin, (06/06/2022)
Ditanya soal dari mana asal data tersebut, Yosep kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menerbitkan ijin PT. Indo Pasifik Agung.
“Saya juga tanya ke beberapa orang yang mengekspose ini dan kami tidak pernah menerbitkan itu (Data Perijinan PT Indo Pasifik Agung,-red),” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang yang mengaku pekerja di PT. Indo Pasifik Agung Pendi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui perihal data tersebut dan mengarahkan untuk berkomunikasi dengan Ciming .
“Wah saya tidak tahu, kalau saya cuma pekerja saja .Saya bagian baja, kuli biasa atau orang harian. Silahkan tanya sama Ciming karena saya cuma kerja dan cuma ngurusin orang kerja. Jadi, tidak tahu masalah gituan. Coba tanya dia, siapa yang bisa dihubungi,” ungkapnya.
Terpisah, Ciming saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya juga tidak mengetahui perihal data tersebut karena hanya ditugaskan sebagai penjaga proyek.
“Saya hanya sebagai penjaga di peroyek saja, kalau urusan ini itu saya tidak tahu,” ucapnya.
Ditanya mengenai berjalannya projek dan siapa yang berwenang atau bisa dihubungi, dalam hal ini Pemilik PT Indo Pasifik Agung Ciming mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apa apa.
“Yang saya lihat baru satu Minggu berjalan. “Tidak ada, karena saya tidak tahu apa-apa. Saya hanya ditugaskan untuk jaga peroyek dan saya tidak punya kontak beliau (Pemilik PT Indo Pasifik Agung,-red),” terangnya.
Perlu diketahui barang siapa yang berani membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar )
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Red)
Reporter : TIM MOI Lebak
Editor : Enggar