PEKANBARU – Perkara No.10\pdt.GS\2022\PN.PBR, Gugatan penggugat dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/05/2022).
Dalam perkara yang di ajukan penggugat melalui LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERMATA INDONESIA, Majelih Hakim Tunggal membacakan Putusan sebagai berikut :
1. Bahwa menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum
2. Menghukum Tergugat dengan mengembalikan uang milik penggugat sebesar 220.000.000,00 (Dua ratus dua puluh Juta Rupiah), sedangkan selebihnya di tolak.
Nurul Huda Hutamam sebagai penggugat menuturkan, Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlakasana sidang dari mulai persiapan hingga dikeluarkannya putusan, majelis hakim dan jajarannya dan terutama pada penasihat hukum beserta segenap timnya. Mengenai tanggapan terhadap putusan majelis hakim tentunya kami sangat senang, majelis hakim dapat mengabulkan beberapa tuntutan kami, namun demikian putusan majelis belum cukup memuaskan kami, mengingat kerugian yang timbul akibat perkara ini tidak hanya sebesar nilai yang sudah kami serahkan kepada Tergugat sebelumnya namun juga ada biaya-biaya lain yang sebagian kecilnya sudah kami masukkan dalam tuntutan kami, “jelasnya.
“Tentunya sebagai upaya selanjutnya kami akan konsultasikan dengan penasehat hukum dan timnya Langkah-langkah yang akan kami ambil karena perjuangan kami tentunya belum selesai. Serta Harapan kami, majelis hakim dapat mengabulkan keseluruhan tuntutan yang telah kami sampaikan dan mengingat kerugian yang timbul tidak hanya sebesar nilai yang telah kami serahkan pada Tergugat sebelumnya tetapi ada juga kerugian lainnya baik material maupun immaterial dan kami keluarga harapkan kepada Penasehat Hukum kami dan timnya dapat agar tetap membantu dan memperjuangkan apa yang menjadi Hak kami ini. Sebutnya kepada awak media, “tutupnya
Ondroita Tafonao, SH selaku PH penggugat menyampaikan, kita kuasa hukum dari penggugat pada perkara ini ada 2 orang yaitu pak pengacara Senior HEZEKIELI LASE., SH. Namun pada saat sidang agenda pembacaan putusan dan isi dari putusan itu majelisnya hanya mengabulkan gugatan beberapa pokok tuntutan kita saja.
“Seperti yang di kabulkan kerugian dari klien kami ( Penggugat ) sebesar 220.000.000 padahal kerugian seluruhnya yg kita tuntut pada gugatan kita sebesar 270.000.000.00 ( Dua ratus tujuh puluh juta rupiah ), ” Jelas Ondroita Tafonao.
Dan untuk langkah selanjut kita masih belum pastikan apa langkah selanjutnya, tentunya Upaya hukum, namun butuh waktu untuk diskusikan bersama dengan klien kami atau juga pada team kantor kita LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERMATA INDONESIA.
“Harapan kita juga agar hal hal seperti ini yang terjadi sesuai fakta pada perkara kita ini agar jangan terulang lagi, baik pihak penggugat untuk lebih hati-hati dalam mempercayakan sesuatu hal. Dan juga pada saudara Tergugat agar tetap memperhatikan isi peejanjian dalam menjalankan kewajibanya agar jangan ada pihak pihak lain yang bisa di rugikan, ” tutupnya.
Sementara Panca Sahputra tidak menggubris setelah di konfirmasi oleh awak media melalui Via-Whatsapp.
Reporter : Azriel