JAWA TIMUR – Sri Murtianingrum warga desa Sidorejo RT 06/Rw. 01 Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, di laporkan warganya ke Polres Bojonegoro dengan dugaan pemalsuan data atas dirinya. Salah satunya alamat surat cerai dan buku nikah itu tidak sinkron untuk syarat pencalonan kades yang mana tercantum pada aturan UU No. 24 Tahun 2013.
Dan dugaan data palsu tersebut sudah team cek bahwa, KUA (Kantor Urusan Agama) Karangpilang tidak pernah menikahkan Kades itu, dan tidak tercatat di KUA tersebut.
Untuk pernikahan yang ke 2 dari pihak PPN desa Sidorejo tidak mengecek data-data tersebut yang di buat pengajuan kades untuk melangsukan pernikahannya di malam sebelum takbir hari Raya Idul Fitri tanggal 2 maret 2022 secarah sah.
Yang menjadi pertanyaanya sekarang adalah, data apakah yang di gunakan kades tersebut…..?
Latar belakang sebelum menjabat kades adalah penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) keluar negeri.
Sebelum itu kades di tahun 2021 LP kan di polres Bojonegoro terkait selama menjabat di tahun 2016 anggaran-anggaran semua diduga fiktif dan anggaran-anggaran itu tadi disinyalir di salah gunakan, mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), BANSOS dan RASKIN tidak tepat sasaran dan proyek-proyek desa yang biasanya dikerjakan di suatu tempat malah dipindah alihkan dengan cara memindahkan bahan yang sudah terpasang, setelah itu diduga pula laporannya dengan memalsukan tandatangan, empat tanda tangan ke PUPR Bojonegoro.
LP pertama tahun 2021 yang dilaporkan oleh Darwoto bahwa kita datang mempertanyakan karena sebelum Darwoto almarhum pada bulan Oktober 2021, Darwoto datang ke lembaga SKPPHI DPD Jawa Timur dan menyerahkan dokumen-dokumen dan bulan 11 menyerahkan berkas separuh lagi dan semua sudah di cek ke KUA Karang Pilang tidak pernah menikahkan kades tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD SKPPHI Jawa Timur, Yulinta R Handayani Tan, saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa, ” Kalau memang dia (Kades,-red) adalah pelayannya publik atau pelayan masyarakat yang melindungi dan mengayomi tidak seperti itu. Sang Kades saat ditemui malah arogansi dan tidak menanyakan dulu kami dari mana, malah dia menuduh Darwoto (ALM) Sebagai penipu, Hutangnya banyak, menggelapkan mobil menyampaikan seperti itu itu Rana pribadi,” tutur ketua DPD SKPPHI ( Study Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia) Provinsi Jawa Timur saat di temui di rumahnya.
” Kami datang untuk menanyakan terkait kenapa LP 2001 di mandekkan dan Kades ini menyampaikan bahwa kasus Yang dilaporkan Darwoto tahun 2021 sudah ditutup dan yang di inspektorat juga ditutup.” Ujar Yulinda menirukan kata kades tersebut yang menurutnya bernada ketus.
Lebih lanjut Yulinda mengatakan bahwa, DPD SKPPHI Jawa Timur akan mengawal kasus ini sampai tuntas kalau memang ditemukan pelanggaran pelanggaran Kades ini diproses lah secara hukum jangan masyarakat Terus yang selalu dibodohi,” lanjut Wanita berdarah Tiong Hoa ini kepada awak media.
Ketua DPD SKPPHI Yulinda Tan juga menyampaikan dengan tegas, jika kasus ini tidak segera diatasi kita akan bawa kasus ini sampai ke pusat tentang pelanggaran-pelanggaran Kades ini semua.
” Dan salah satu warga buka kembali kasus kades Sri ini dan sudah di laporkan di polres Bojonegoro, dan lembaga SKPPHI akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan masyarakat dan kesejahteraan masyrakat bojonegoro,” tutupnya.
Sebelum berita ini dimuat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
Reporter : Agus, S/Delik