LSM Antara Soroti Permohonan Bantuan Keuangan Di Karawang

KARAWANG — Biston Panjaitan Ketua Umum LSM ANTARA menyoroti Pemerintah Desa yang mengajukan permohonan bantuan keuangan kepada Bupati Karawang dengan proposal berupa rincian rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.

Menurut Biston, permohonan bantuan ini disampaikan melai Kecamatan yang dimana Kecamatan berfungsi sebagai pemeriksa kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Penyaluran ADD dan melanjutkan ke DPMD, apabila disetujui besarannya sudah sesuai dengan nominal yang dikeluarkan oleh Dinas PMD, maka Pemerintah Desa melakukan permohonan pencairan.

” Hasil pemeriksaan atas pengelolaan transfer bantuan keuangan kepada desa untuk sarana dan prasarana TA 2020 antara lain menunjukkan permasalahan sebagai berikut,” ungkapnya kepada Awak Media. Selasa, (17/05/2022)

Dikatakan Biston, 1. Proposal permohonan bantuan keuangan dari desa tidak terdapat di Kecamatan hasil wawancara dan konfirmasi kepada kecamatan secara uji petik, Kepala Seksi Pembangunan menyatakan proposal permohonan bantuan keuangan desa yang dibuat oleh desa, ternyata sebagian besar proposal tersebut tidak ada di Kecamatan.

Selain itu, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kecamatan pada tahun 2020 hanya terdapat tanda tangan saja tanpa adanya ceklist kelengkapan data. Berdasarkan analisa dokumen proposal permohonan bantuan keuangan untuk. Sarana dan prasarana secara uji petik kepada enam desa pada empat kecamatan, menunjukkan antara lain terdapat surat rekomendasi dari Kecamatan yang tidak ada nomor registernya karena proposal usulan permohonan tidak ada.

“Hal ini terjadi pada Kecamatan Teluk Jambe Timur, Teluk Jambe Barat, dan Majalaya dan sedangkan proposal permohonan kata Biston, Kecamatan Klari telah memadai dan dilaksanakan,” ungkapnya.

Lanjut Biston, 2. Dinas PMD belum melaksanakan fungsinya secara optimal Sebagai OPD terkait, DPMD belum melaksanakan tugasnya secara maksimal hal tersebut dapat dilihat pada saat melakukan uji dokumen kepada dinas tersebut dimana dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Dari 10 desa yang disampel dokumennya hanya tiga desa yang dokumennya
lengkap dari tahap I sampai tahap IV

2) Sedangkan tujuh desa yang dokumennya belum lengkap tersebut ada desa yang hanya melengkapi dokumen proposal tahap I dan II, sedangkan dokumen proposal tahap III dan IV tidak ada, atau ada juga desa yang hanya melengkapi dokumen proposal tahap III dan IV sedangkan dokumen tahap I dan II tidak ada; dan
3) Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, secara keseluruhan semua desa belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya.

Ketua UMUM LSM ANTARA Biston Panjaitan juga memaparkan, bahwa dokumen laporan pertanggungjawaban
secara sampel kepada enam desa dari empat kecamatan. Hasil pemeriksaan
lapangan tanggal 30 dan 31 Maret 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:
1) Terdapat dana yang belum dipergunakan sebesar Rp.9.900.000,00 di Desa Pasir JengkolĀ Kecamatan Majalaya;
2) Seluruh bukti pengeluaran sudah lengkap di Desa Ginting Kerta Kecamatan
Klari, namun Desa Ginting Kerta Kecamatan Klari belum membuat laporan
pertanggungjawaban;
3) Terdapat pengeluaran sebesar Rp29.801.000,00 belum dilengkapi bukti
pengeluaran yang sah di Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur; dan
4) Terdapat pengeluaran Rp132.495.000,00 belum dilengkapi bukti pengeluaran yang sah di Desa Ciranggon Kecamatan Majalaya, namun pada tanggal 1 April 2021 bukti pengeluaran telah dilengkapi, sedangkan pengeluaran sebesar Rp.925.000,00 belum dapat ditunjukkan bukti pengeluarannya.

“Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Desa:
1) pasal 73 ayat (2) yangenyagakan Bahwa laporan pertanggung jawaban sebagaiman dimaksud pada Ayat (1) disampaikan paling lembat 3 (Tiga) bulan setelah akhir Tahun anggaran berkenan Yang ditetapkan peraturan desa,” imbuhnya.

“Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja bantuan keuangan yang belum dibuktikan pengeluaran yang sah berpotensi untuk disalah gunakan. Kepala dinas PMD Belum sepenuhnya melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada penerima bantuan keuangan.pungkas Biston Panjaitan,” tandas Biston Panjaitan Ketua Umum LSM ANTARA.

Reporter : Januardi ManurungĀ 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif