CILEGON – Adanya Kegiatan Pemotongan kapal yang berlangsung di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine diduga ada main mata antara pengusaha pemotong kapal dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten.
Kegiatan pemotongan kapal yang tengah berlangsung tersebut diduga kuat tak mengantongi izin yang resmi untuk kegiatan pemotongan dan juga DSM tak memiliki dokument dokument terkait IPAL.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Ormas Mada II Kota Cilegon Bela Negara H.Suwarni.
Dugaan tersebut diperkuat lantaran tidak adanya tindakan dari Pihak KSOP Kelas 1Merak Banten untuk menindak tegas para mafia pemotongan Kapal di Perairan Banten Utara.
“Masa alasannya kecolongan (Informasi) terus, Kami menduga mereka ini (KSOP Banten) ada main mata dengan pihak pengusaha,” kata H.Suwarni, saat dikonformasi di Kantornya, Rabu (20/4/2022).
Ia juga menyinggung soal fungsi KSOP Kelas 1 Banten yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 76 Tahun 2018. Ia menilai, bahwa Pihak KSOP Kelas 1 Banten telah Abai dan tidak bisa menjalankan Fungsi Kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perlu diketahui, Bahwa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Merak Banten memiliki tugas melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan melalakukan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
“Jika mengacu terhadap PM (Permenhub) tentang organisasi dan tata kerja, KSOP Banten ini dengan jelas mengabaikan persoalan itu, Dari tahun ke tahun alasan itu saja yang digunakan mereka (KSOP).” Jelasnya.
“Lalu kemudian ketika mereka (KSOP) Mengetahui adanya pemotongan kapal tongkang yang tidak mengajukan ijin penutuhan, kelanjutannya bagimana, diam saja, mereka ini (KSOP) Penyelenggara Negara, Jangan begitu, tidak elok,” sambungnya.
Ia menjelaskan, dampak dari ketidak tegasan Pihak KSOP Kelas 1 Banten ini akan berdampak luas yang berakibat pada kerugian terhadap keuangan Negara dibidang Pajak Pemasukan dan juga yang akan di rasakan masyarakat secara langsung, terutama bagi para nelayan sekitar dengan ada nya pembuangan Limbah B 3 dari Pemotongan Kapal Tersebut.
Lebih jauh sarwani memaparkan, Pemotongan kapal kemungkinan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa akibat tidak adanya mekanisme yang menjamin keselamatan jiwa.
Selain itu, kapal yang akan dilakukan penutuhan kemungkinan besar mengandung zat berbahaya bagi lingkungan (Laut) seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon dan lain-lain.
“Ini kan Pihak KSOP Mengaku kecolongan tentang adanya kegiatan pemotongan kapal tongkang itu, lalu bagimana dengan Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, itu tugas mereka (KSOP) untuk menjalankan amanat itu.” pungkasnya.
“Dulu Ketika Barlet (Kepala KSOP Kelas I Merak Banten) baru Menjabat, dia ngomong depan saya dan dan rekan” Media serta kasat intel, dan Kapolsek Pulo Merak ,” Bahwa dia akan bertindak tegas bagi pengusaha yang tidak tertib dalam aturan, akan di laporkan. Tapi mana buktinya, Omong kosong tidak bukti nya bahkan pengusaha pengusaha nakal pemotongan kapal semangkin menjamur,kami Berharap agar pihak KSOP dapat menegak aturan dan juga kepada APH agar menindak Mafia mafia Pemotongan Kapal tersebut seperti pengusaha PT.DAMAI SEKAWAN MARINE,yang berada di Desa Marga Sari Kec,Pulo Ampel Kabp Serang,” imbuhnya.
(*Tha/ RED)