LEBAK, (tintakitanews.com) – Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Negeri dengan Badan Keuangan berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Rangkasbitung pada hari Rabu, (13/4/2022).
Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Negeri dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lebak, berikut Badan Pertanahan Nasional ini, di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Sulvia Triana Hapsari, SH. Kepala Kantor Badan Keuangan Aset dan Daerah, Drs. Halson Naenggolan, M.Si. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno, A. PT.NH beserta para undangan lainnya.
Adapun tujuan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepakatan tersebut untuk penyelamatan kekayaan negara berupa tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Aplikasi “SIKABAYAN”.
Kepala Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Sulvia Triana Hapsari SH, mengatakan bahwa, dalam kerjasama untuk menginventarisir data-data milik Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Kemudian setelah di inventarisir nanti kita akan menggunakan alat atau sistem, jadi dia seperti monitoring mengevaluasi kalau misalkan ada tanah yang beralih posisi di ajukan, jadi kita sama-sama mengetahui sebelum ada kajadian tindak pidana nya, ” imbuhnya.
“Kita sudah berusaha preventif dan MOU ini yang pertama kalinya di Indonesia. Kerjasama ini menggunakan aplikasi SIKABAYAN, ( Sistim Kelola Aset Antara BPKAD Kejaksaan Dan BPN),” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno mengatakan, kantor pertanahan sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lebak untuk bisa mengelola dan mengamankan aset-aset Pemkab Lebak, terutama yang berkaitan dengan tanah.
” Jadi, banyak sakali tanah-tanah yang di kuasai oleh Pemkab Lebak itu pada kenyataan belum bersertifikat dari sejumlah 1800 bidang itu baru 1100 bidang tanah yang sudah bersertipikat selebihnya sekitar 700 bidang tanah belum bersertifikat,” ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, kondisinya bermacam-macam ada yang tidak di kuasai harus di inventarisir. “Tentunya nanti jangka panjangnya di sertifikatkan sebelum di sertifikatkan kita tetap akan amankan itu dengan aplikasi SIKABAYAN Ini ,” pungkasnya.
Reporter : Fam Fuk Tjong
Editor : Enggar