Serang, (tintakitanews.com) – Polres Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen ungkap kasus tawuran yang mengakibatkan korban luka sobek pada bagian paha.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan bahwa SP (16) warga Kasemen menjadi korban tawuran yang terjadi pada Jumat (08/04) lalu sekita pukul 02:00 WIB di Jalan Baru Bangen Lama, Kampung Kebon Kelapa Dua, Kasemen, Kota Serang.
“Korban SP, mengalami luka sobek di bagian paha sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam cerulit dengan luka sobek sepanjang 15 cm, hingga kini korban dirawat di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang,” ujar Maruli Hutapea dalam keterangannya pada Senin (11/04/2022).
Kemudian, pelaku IK (15) melakukan aksi nekat tawuran dengan membawa senjata tajam jenis cerulit sehinga korban SP mengalami luka sobek pada bagian punggung sebelah kiri.
SP melakukan aksi tawuran berawal dipicu karena adanya perselisihan permainan sepak bola dimana pelaku dan korban sepakat untuk taruhan sepak bola jika salah satu ada yang kalah harus membayar, namun kesepakatan tersebut diingkari oleh korban sehinga saling ejek, kemudian korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Banten Baru, Kasemen untuk perang sarung namun pelaku bersama teman-temannya membawa senjata tajam cerulit sehingga terjadi tawuran yang mengakibatkan korban luka sobek pada bagian punggung.
Maruli Hutapea mengatakan melalui press conference Polres Serang Kota memberikan informasi publik terkait ungkap kasus tawuran di Kasemen, Kota Serang.
“Dimana kejadian ini dimulai adanya permainan bola antara adik-adik kita (korban dan pelaku) dimana dalam permainan tersebut mereka memiliki perjanjian taruhan, apabila menang mendapat uang sebesar Rp. 50 ribu, kemudian tim yang kalah tidak membayarkan kesepakatan karena merasa di curangi akhirnya mereka berjanji untuk melakukan perang sarung, dimana perang sarung dilakukan oleh anak muda yang membawa sarung dan diikatkan batu kemudian berkumpul dan melakukan tawuran. Salah satu kelompok membawa cerulit dan nembacokan kepada korban,” ungkapnya.
Maruli menambahkan saat ini korban mengalami luka yang cukup serius dan saat ini korban berada di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang sedang dalam penanganan medis.
Pelaku utama ada 3 orang MA dan AK ditangani Unit Reskrim Polsek Kasemen dan pelaku IK ditangani oleh unit PPA Polres Serkot dimana ke 3 pelaku tersebut ada di lokasi menggunakan cerulit.
Atas perbuatannya, pelaku MA, AK dan IK dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Penikak atau Senjata Penusuk dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Reporter : Saud
Editor : Enggar