TintakitaNews.Com, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tegaskan tidak ada unsur kerugian negara pada temuan LHP BPK RI Tahun 2015 pada kasus dana publikasi Sekretariat DPRD Provinsi Banten tahun anggaran 2015.
Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Iwan Ginting menjawab pertanyaan wartawan dalam konfrensi pers yang digelar Kejati Banten, Jum’at (18/3/2022).
Menurut Ginting, pada kasus dana publikasi Sekretariat DPRD Provinsi Banten tahun anggaran 2015, pihaknya sudah melakukan penyelidikan, artinya melakukan serangkaian tindakan untuk mencari peristiwa pidana.
Dalam hal ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pengumpulan dokumen, dalam proses tersebut terjadi pembayaran dalam terhadap temuan LHP BPK tersebut.
Setelah dilakukan kajian dan validasi pembayaran terhadap temuan LHP BPK, maka tim berkesimpulan sudah tidak ditemukan kerugian negara, maka kasus ini ditutup,” tegasnya.
Dalam keterangan pers lainnya, Kejati Banten menyoalkan Dua proyek pembangunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nilai sekitar Rp 11,33 miliar diduga terjadi penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan Kejaksan Tinggi (Kejati) Banten.
Kedua proyek tersebut yakni kegiatan gedung Puskesmas tahap 2 dengan nilai sekira Rp 5,94 miliar dan kegiatan peningkatan Gedung Depo Arsip pada Dinas Bangunan dan Penataan Raung dengan nilai sekitar Rp 5,39 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Iwan Ginting kepada wartawan dalam suatu konferensi di Kota Serang, Jumat (18/3/2022).
Leonard Eben menyebutkan dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga ada tindak pidana korupsi penyimpangan oleh oknum Pokja Lelang/Tender terhadap paket kegiatan peningkatan pembangunan Gedung Puskesmas Tahap 2 dan paket kegiatan peningkatan pembangunan Gedung Depo Arsip pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang.
“Kami telah melakukan permintaan keterangan terhadap 14 orang dari Pokja 1 dan Pokja 2 Lelang Barang/Jasa Kota Tangsel, Pengguna Anggaran (PA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bangunan d Penataan Ruang. Ikut diminta keterangan pihak rekanan penyedia barang,” tutur Leonard Eben.
Selain memeriksan para pelakunya, kata Leonard Eben, ikut pula dikumpulkan sebanyak 11 data dan okumen sebagai barang bukti.
Kajati mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni pada 2021 atas pelaksanaan pelelangan paket kegiatan Peningkatan Pembangunan Gedung Puskesmas Tahap 2 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5,94 miliar dan paket kegiatan peningkatan pembangunan Gedung Depo Arsip dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5,38 miliar teralokasi pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel.
Reporter : MG. Rengga