TintakitaNews.Com, BANTEN — Pria paruh baya berinisial MN (62) di Kampung Pasir Buluh Kecamatan Tunjung Teja , Kabupaten Serang tega mencabuli anak di bawah umur, usia 14 tahun.
Tak tanggung-tanggung, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu tidak hanya sekali,akan tetapi perbuatan tidak bermoral tersebut dilakukannya hingga berulang kali .Pria paruh baya tidak bermoral merupakan Ayah tiri Korban.
Terungkapnya kasus ini, berawal saat korban Cantika (Bukan nama sebenarnya) menceritakan kejadian memilukan itu kepada orangtuanya.
Menurut orangtua Cantika,pertama kali MN mencabuli putrinya pada bulan September 2021 dan terakhir pada tanggal Desember 2021.Kemudian,setelah melakukan aksi bejatnya MN sering mengancam agar perbuatannya itu tidak diketahui orang lain.
“Saya dengar dari anak saya,pertama kali ,waktu itu kondisi rumah kosong dan putrinya di kasih segelas air putih , kemudian suruh diminum. Katanya buat pengasihan dari situ putri saya tidak sadar .Setelah terbangun di ancamannya pakai golok, kejadian itu berlangsung hingga bulan Desember,”ungkapnya kepada awak media. Sabtu (5/3/2022).
Lanjut dikatakannya,pihak keluarga sangat tidak terima dengan tindakan keji pelaku . Untuk itu berharap agar MN dijatuhi hukuman yang sangat berat karena telah merusak masa depan putrinya dan hingga kinipun Cantika mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
“Setelah ditangkap kami harap berikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku,”ungkapnya.
Lebih lanjut ,keluarga korban pun berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah sigap dan cepat bertindak saat mendapati laporan .
“Saya ucapkan terimakasih kepada Polsek Petir Polres Serang yang telah cepat membekuk pelaku dan semoga setelah diamankan di Polres Serang agar segera di proses dan diberikan hukuman yang setimpal,”pungkasnya.
Reporter : Suganda
Editor : Enggar