GARUT — Pengerjaan proyek pipa jaringan milik PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengabaikan transparansi publik sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Proyek pipa jaringan air minum yang berlokasi di Jalan Raya Wanaraja, Sadang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut ini, telah diberitakan edisi sebelumnya dan kini menjadi sorotan berbagai pihak. Termasuk dari DPW MOI (Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia) Jawa Barat.
Sekjen DPW MOI Jawa Barat, Dede Sugiarto mengatakan, bahwa informasi adalah hak publik berarti meliputi seluruh masyarakat. Artinya, masyarakat bisa memperoleh berbagai sumber informasi, salah satunya melalui media massa atau berita.
“Saya rasa tidak sulit lah melakukan itu, asalkan semua yang dikerjakan sesuai aturan, dan perencanaan awal, tinggal di jelaskan saja. Soal informasi jangankan wartawan yang berprofesi sebagai pencari berita, masyarakat biasa pun kalau bertanya atau meminta informasi ya dijelaskan saja, jangan tekesan ditutupi-tutupi,” Ujarnya, (18/02/2022).
“Wajar saja kalau memang ada pihak yang merasa proyek itu ada apa-apanya, karena tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait pekerjaan tersebut, sehingga berasumsi liar. Intinya pihak PDAM harus terbuka, jangan takut di publish kalau memang sesuai aturan, jadi informasinya jelas,”sambung nya.
Lebih lanjut, Dede Sugiarto mengatakan, jangan sampai sikap dan kebijakan PDAM berdampak kepada kepercayaan masyarakat.
“Kalau PDAM Tirta Intan menyembunyikan informasi akan berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap BUMD yang mengelola anggaran masyarakat Garut, dan pekerjaan tersebut jangan sampai berdampak pada konsumen atau pelanggan PDAM Tirta Intan,” jelasnya.
Karena itu, DPW MOI Jawa Barat akan terus berencana akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Akan terus kita pantau perkembangan nya terkait proyek pipa jaringan PDAM ini, bahkan kita sudah melakukan koodinasi dengan rekan DPW MOI Jabar untuk melaporkan permasalahan ini dengan data yang kita punya”,
Dede menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Kejati Jabar, Jum’at, 18 Februari 2022.
“Sebetulnya kita sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejati, bahkan Kajati pun memantau kelanjutan berita terkait proyek pipa jaringan PDAM ini”, pungkasnya.
Sebelum berita ini dimuat tim awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait
Reporter : Agus S./Delik