TANGERANG — Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Tangerang menyampaikan bahwa, kegiatan malam ini yaitu melaksanakan intruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Banten Masjuno yaitu pemenuhan hak-hak Warga binaan dan hak anak didik pemasyarakatan di laksanakan dengan memenuhi tata nilai PASTI.
Sebagai bentuk pemenuhan hak anak didik pemasyarakatan.kami di lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Tangerang. telah mensosialisasikan dan melaksanakan Permenkumham 43 Tahun 2021.
Sementara itu,Kepala Lembaga Pembinaan Anak Kelas 1 Tangerang Setyo Pratiwi langsung memerintahkan kepada Kasi pembinaan mengevaluasi kegiatannya dalam pelaksanaan asimilasi rumah CB dan PB yang telah di laksanakan tentunya sebagai pelaksana dan bertanggung jawab pelaksanaan asimilasi rumah, CB, dan PB sebagai kasi pembinaan memonitor betul jangan sampai ada kegiatan yang tercela dalam pelaksanaan tersebut.
“Apabila terdapat pegawai yang berbuat tercela akan langsung di tindak tegas oleh Kakanwil Hukum dan HAM Banten Tejo Harwanto,”ungkapnya.
Kasubsi binkemas dan jajaran nya juga menyampaikan bahwa ,pelaksanaan asimilasi rumah, CB, dan PB tidak di pungut biaya apapun.
“Kami jajaran Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas 1 Tangerang. berkomitmen akan melaksanakan tugas sesuai petunjuk dan arahan pimpinan dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari kita tetap melaksanakan protokol kesehatan,”terangnya.
“Salam sehat LPKA Bersahabat,”tutupnya mengakhiri.
Sumber : Humas LPKA
Editor : Enggar