SERANG – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya secara langsung menerima Piagam Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dengan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan pada Kamis (27/1/2022) bertempat di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Penyerahan piagam ini disaksikan secara langsung oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy sesaat setelah bersama-sama mengikuti kegiatan Sosialisasi Secara Daring Program PTSL Tahun 2022 oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
“Penilaian yang diambil sejak tahun 2021 ini dinilai dengan cara manual dan juga dengan cara online dan ternyata prestasinya Kanwil BPN Provinsi Banten mungkin yang tertinggi di Indonesia,” ujar Dedy Irsan dalam sambutannya. Pihaknya juga berharap prestasi ini dapat dipertahankan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.
Masih di kesempatan yang sama Rudi Rubijaya menuturkan,Mempertahankan memanglah sulit, namun kami optimis mengedepankan pelayanan yang terbaik untuk kemajuan Kementerian ATR/BPN.
“BPN saat ini lebih baik dengan standar kerja ikhlas, berkualitas, tuntas kedepannya kami terus akan lebih baik lagi dalam segi pelayanan publik,” tuturnya.
Sebagai tambahan informasi Piagam ini merupakan apresiasi atas kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh kementerian lembaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, seluruh kantor pertanahan yang berada di wilayah Provinsi Banten juga meraih Piagam Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dengan nilai 92.89, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dengan nilai 82.50, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dengan nilai 89.35, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan nilai 92.89, Kantor Pertanahan Kota Tangerang dengan nilai 87,43, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dengan nilai 86.22, dan Kantor Pertanahan Kota Cilegon dengan nilai 87.28. Nilai yang diraih oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten 89.39 merupakan Kumulatif Nilai Rata-Rata dikarenakan Kanwil BPN Provinsi Banten bertugas sebagai Pembina.