TANGERANG, TintaKitaNews.com — Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026). Pertemuan ini bertujuan menyamakan pemahaman ketentuan hukum serta tata cara penyelesaian sengketa jaminan fidusia, di tengah maraknya keluhan masyarakat terkait praktik penarikan kendaraan di lapangan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menjadi wadah penyamaan persepsi agar penanganan masalah kredit bermasalah berjalan tertib hukum dan tidak meresahkan masyarakat.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan pertemuan ini bukan untuk membatasi ruang gerak usaha perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian, serta hak melakukan penagihan kepada debitur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Kepolisian juga memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum, terlebih jika penagihan dilakukan dengan ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujar Indra dalam keterangan persnya.

Ia menyoroti praktik penghentian dan penarikan kendaraan secara sepihak di jalan yang belakangan ini banyak dikeluhkan warga. Tidak sedikit masyarakat merasa terganggu dan takut melihat maupun mengalami langsung penarikan paksa yang dilakukan pihak yang mengaku sebagai penagih atau debt collector.

Bahkan, lanjutnya, sejumlah kasus menunjukkan setelah kendaraan dibawa pergi, proses administrasi hingga keberadaan kendaraan tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.

“Jangan sampai status sebagai penagih utang justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegas Indra.

Karena itu, ia meminta seluruh perusahaan pembiayaan memastikan setiap petugas yang bertindak di lapangan benar-benar memiliki hubungan kerja dan kewenangan sah dari perusahaan.

Dalam arahannya, Kapolresta juga mengingatkan seluruh pihak terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang secara tegas melarang perusahaan leasing atau kuasanya melakukan eksekusi serta penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak di jalanan. Penarikan kendaraan wajib ditempuh melalui prosedur hukum yang sah.

“Kepentingan perusahaan harus dihormati, hak debitur juga harus dilindungi. Seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” tegasnya.

Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperketat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang ditugaskan melakukan penagihan. Selain itu, penyelesaian kredit bermasalah harus mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, bukan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Persoalan keperdataan tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan. Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.

Indra menegaskan pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun pemaksaan yang mengatasnamakan penagihan utang.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” pungkasnya.(*)