SERANG, TintaKitaNews.com – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Sebanyak puluhan ribu bungkus rokok ilegal disita petugas, sementara tiga orang terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, Rabu (08/07/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea, didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono serta perwakilan dari KPPBC TMP Merak.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penindakan bermula Selasa (07/07/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, saat personel Ditsamapta Polda Banten mengamankan dugaan aktivitas peredaran rokok tanpa cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Tiga orang yang berada di lokasi kemudian diserahkan ke penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama pemilik tempat, petugas melakukan penelusuran di lokasi dan menemukan stok rokok ilegal yang disimpan untuk diedarkan. Total ada 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi, yang setara dengan 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok.

Selain barang bukti berupa rokok, petugas juga menyita satu unit mobil Isuzu Truck Box Double warna putih bernomor polisi B 9327 PXU yang diduga digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut. Barang bukti lain yang disita meliputi tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, serta sejumlah kunci kendaraan dan rumah.

Tiga orang yang diamankan berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing serta jaringan di balik peredaran rokok ilegal tersebut.

Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan modus operandi pelaku yang menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai guna meraup keuntungan besar. Ia menegaskan tindakan ini merugikan pendapatan negara sekaligus merusak iklim usaha yang sehat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di bidang cukai, serta menjalin koordinasi erat dengan instansi terkait dalam penegakan hukumnya,” ujar Bronto.

Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan proses penyidikan yang berkoordinasi bersama pihak Bea Cukai sesuai ketentuan berlaku.

Pihak kepolisian juga mengedukasi masyarakat untuk membedakan rokok legal dan ilegal guna menghindari turut mendukung peredaran barang terlarang. Rokok yang sah memiliki pita cukai resmi yang terpasang melintang di bagian atas kemasan dan akan rusak saat dibuka pertama kali, serta mencantumkan identitas pabrik, jumlah batang, dan peringatan kesehatan sesuai aturan.

Sebaliknya, rokok ilegal tidak memiliki pita cukai, kualitas cetak kemasan cenderung buruk, informasi produsen tidak lengkap, dan dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah dan menjadi konsumen yang cerdas. “Segera laporkan jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal kepada kepolisian atau instansi terkait. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat,” tegasnya.