PEKANBARU – PT BPR Fianka Rezalina Fatma melalui kuasa hukumnya menyampaikan hak jawab resmi yang menegaskan narasi soal dana deposito nasabah “raib tanpa pertanggungjawaban” adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, terungkap fakta bahwa pihak Bie Hoi tetap melanjutkan pelaporan pidana meskipun sengketa telah diselesaikan secara damai dan seluruh kerugian dinyatakan diganti penuh berdasarkan kesepakatan bersama serta penetapan hukum.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan 12 Juni 2026, kuasa hukum BPR Fianka, Dewo Rianata, S.H., CBLC, merujuk pada dua putusan pengadilan yakni Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 191/PDT/2024/PT PBR dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2462 K/PDT/2025. Amar putusan secara tegas menyatakan akta perdamaian sah dan mengikat seluruh pihak, serta objek sengketa berupa bilyet deposito senilai Rp3,24 miliar telah selesai diselesaikan dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

Berdasarkan dokumen hukum yang dikutip, perdamaian tercapai pada September 2023 di hadapan notaris dengan nomor 3.566/Leg/2023, di mana kerugian dikompensasi melalui pengalihan saham senilai total nilai kerugian yang disepakati. Namun demikian, meskipun kesepakatan dilaksanakan sepenuhnya dan telah disahkan lewat jalur perdata, pihak Bie Hoi tetap mempertahankan laporan kepolisian dan terus mengajukan berbagai upaya hukum lebih lanjut.

“Klaim yang menyebut dana raib tanpa tanggung jawab menyesatkan fakta hukum. Segala ganti rugi telah diserahkan dan diterima, damai sudah tercatat secara hukum. Namun anehnya pelaporan tetap dilanjutkan seolah tidak ada penyelesaian,” tegas Dewo Rianata dalam hak jawabnya.

Sebelumnya, pemberitaan menyebut Bie Hoi bersama Halim Hilmy menaruh dana sejak 2018 hingga 2022 dan mengaku tidak dapat mencairkannya, lalu melaporkan dugaan manipulasi ke Polda Riau serta mengajukan saksi ahli pidana. Namun hak jawab ini menegaskan bahwa setelah damai dan ganti rugi lunas, kelanjutan laporan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi lembaga perbankan.

Pihak BPR Fianka meminta kepada seluruh pihak dan media untuk merujuk pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap agar tidak terperangkap narasi sepihak yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri perbankan daerah. Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi terbaru dari kuasa hukum Bie Hoi terkait kelanjutan pelaporan di tengah klaim status damai yang telah ada.