SEMARANG, TintaKitaNews.com – Kasus dugaan perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang (debt collector), yang sempat memicu kemarahan publik dan viral di media sosial, kini telah masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang. Seorang ibu berstatus janda, Astrie Apresitha, terus menempuh jalur hukum demi memulihkan haknya dan menuntut keadilan atas peristiwa yang menimpanya hampir dua tahun lalu.

Peristiwa bermula pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, Astrie sedang mengemudikan kendaraannya melintasi Jalan Barito Raya, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, bersama kedua anaknya, salah satunya masih berusia dua tahun. Di tengah perjalanan, kendaraannya tiba-tiba dikepung dan dipetol oleh dua unit mobil lain serta satu sepeda motor yang dikendarai sekelompok orang.

Menurut keterangan Astrie, para pelaku yang mengaku bertindak sebagai penagih utang tersebut memaksa menghentikan kendaraannya dan kemudian mengambil alih mobil yang dikendarainya secara paksa di lokasi kejadian. Tindakan ini langsung menuai kritik luas dari masyarakat saat videonya beredar di media sosial, mengingat cara penarikan yang dinilai tidak manusiawi dan dilakukan di hadapan anak-anak kecil.

Hingga Rabu, 3 Juni 2026, Astrie menyatakan dirinya belum mendapatkan keadilan dan kendaraannya belum kembali ke tangannya. Sebagai tulang punggung keluarga yang menanggung hidup dua anak, ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut memiliki peran vital sebagai sarana pendukung ekonomi dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari keluarganya.

“Sebagai seorang ibu yang membesarkan dua anak, saya hanya berharap mendapatkan keadilan dan hak saya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Pengadilan Negeri Semarang,” ujar Astrie saat dikonfirmasi awak media.

Kasus yang kini telah memasuki tahap persidangan ini menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan keputusan hakim yang dinilai akan menjadi penentu kejelasan hukum sekaligus kepastian nasib kendaraan milik Astrie.

Di sisi lain, sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan, pembelaan, serta bukti-bukti yang dimiliki di persidangan guna menegakkan kebenaran.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat maupun pihak terkait lainnya untuk mendapatkan keterangan dan tanggapan secara berimbang.