TANGERANG, TintaKitaNews.com – Kondisi lingkungan di sekitar lahan bekas PT Karawaci Sejati, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang, tampak memprihatinkan. Di tengah pemukiman padat yang didominasi bangunan permanen, suasana kumuh menjadi pemandangan sehari-hari. Tak hanya itu, berbagai aktivitas usaha yang diduga berpotensi merusak ekosistem lingkungan berjalan secara terang-terangan, seolah tidak tersentuh aturan hukum.
Berdasarkan pantauan langsung awak media, Senin (1/6), bangunan fisik maupun kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi atau tergolong ilegal. Namun, saat dikonfirmasi, setidaknya tiga pelaku usaha yang ditemui di lokasi memilih bersikap pasif, diam, dan enggan memberikan keterangan apa pun.
Keprihatinan atas kondisi ini juga disampaikan warga yang berdomisili di sekitar kawasan. Seorang ibu rumah tangga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengaku khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Di sana ada usaha pengumpulan rongsokan, pengangkutan sampah, kandang sapi, dan pernah juga ada yang menampung oli bekas. Kami tentu khawatir, tapi nyatanya hal ini dibiarkan saja oleh pemerintah. Padahal jika dibiarkan terus-menerus, kondisi ini bisa merusak lingkungan sekitar,” ujarnya.
Masalah di kawasan itu ternyata tidak hanya soal lingkungan dan pelanggaran izin. Pemilik hak atas tanah dengan sertifikat SHGB maupun SHM seluas sekitar 6,6 hektare di lokasi tersebut mengaku kerap mendapat perlawanan keras saat berupaya melakukan penguasaan lahan sesuai hak kepemilikan yang sah.
Pemilik lahan yang enggan disebutkan identitasnya itu menuding adanya dominasi kelompok tertentu yang menguasai wilayah tersebut. Menurutnya, upaya penertiban maupun penegakan hukum kerap menemui jalan buntu.
“Itu sudah menjadi sarang preman. Negara dan aparat penegak hukum pun seolah kalah di tangan mereka yang dikomandoi seseorang bernama YP, yang menjabat sebagai Ketua Paguyuban di sana. Bayangkan, petugas Badan Pertanahan Nasional hingga kepolisian dari Polres Tangerang Selatan sampai Mabes Polri pun sulit bergerak bebas di sana,” tegasnya.
Lahan tersebut rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan elit yang berpotensi mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, rencana itu terhambat parah. Pemilik lahan pun meminta intervensi serius dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten agar kendala investasi ini segera diselesaikan.
Selain diduga melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung serta peraturan tata ruang wilayah, kondisi di lokasi tersebut dianggap bertentangan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kenyamanan berinvestasi. Hal ini juga dinilai mengabaikan semangat yang disampaikan Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusuma, yang berjanji akan melindungi pengusaha dan investor dari gangguan premanisme.
Melalui pernyataannya yang sempat diunggah di media sosial, Dimyati menegaskan sikap tegasnya terhadap segala bentuk gangguan investasi.
“Kalau ada preman, ada oknum, ada kelompok orang yang tidak baik, memeras, atau mengganggu, mereka akan berhadapan dengan saya. Saya akan pasang badan untuk para pengusaha yang berinvestasi di Banten. Jangan coba-coba mengganggu, karena saya akan hadapi itu,” ucap Dimyati dengan tegas.
Komitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam berbagai kesempatan, Presiden secara aktif mendorong peningkatan investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, guna mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Presiden juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar tidak menghambat iklim investasi, mengingat investasi merupakan kunci pembukaan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, guna mendapatkan tanggapan resmi terkait permasalahan lingkungan, pelanggaran izin, serta kendala investasi yang terjadi di kawasan eks PT Karawaci Sejati tersebut.

Tinggalkan Balasan