SERANG, TintaKitaNews.com – Polda Banten menegaskan bahwa kehadiran personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) serta anggota Polres Pandeglang dalam insiden pengambilan kendaraan yang diduga dilakukan secara paksa merupakan pelaksanaan tugas kedinasan yang sah dan berlandaskan peraturan. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kabar yang beredar di masyarakat terkait dugaan keterlibatan aparat dalam peristiwa tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan pada Senin (1/6/2026), bahwa berdasarkan hasil pendalaman, kehadiran anggota tidak dimaksudkan untuk membantu atau memfasilitasi tindakan melawan hukum, melainkan menjalankan fungsi pengamanan internal dan penyelidikan.

“Personel Paminal hadir dalam kapasitas pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri. Tujuannya menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi konflik, serta melaksanakan penyelidikan atas informasi yang diterima,” ujar Maruli.

Ia merujuk pada Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal. Dalam Pasal 8 huruf f peraturan tersebut, disebutkan bahwa anggota yang menjalankan fungsi Paminal berwenang mengamankan sementara orang maupun barang demi kepentingan keamanan dan proses penyelidikan.

Maruli menekankan, tindakan pengamanan sementara terhadap objek yang menjadi sengketa atau bagian dari penyelidikan adalah kewenangan resmi, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya penguasaan barang untuk kepentingan pribadi anggota Polri.

Dari sisi hukum perdata, lanjut dia, kendaraan yang dipersoalkan juga berkaitan dengan hubungan hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Sesuai ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, kreditur memiliki hak melakukan penguasaan kembali terhadap objek jaminan apabila debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

“Anggota Polri sama sekali tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap kendaraan tersebut. Mereka hanya bertindak sesuai aturan, bukan untuk memiliki, menggunakan, atau menguasai kendaraan itu,” tegas Maruli.

Tindakan tersebut juga dinilai sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. Dalam Pasal 13 huruf j, secara tegas melarang setiap pejabat Polri menyimpan, memiliki, menggunakan, atau memperjualbelikan barang secara tidak sah. Menurut Maruli, ketentuan inilah yang menjadi pedoman kerja anggota, sehingga tuduhan penguasaan barang secara ilegal dinilai tidak berdasar.

“Justru aturan kode etik itulah yang kami pegang. Tuduhan yang menyatakan kami bertindak di luar hukum tidak benar, karena semua langkah diambil berdasarkan kewenangan yang diatur undang-undang dan ketentuan internal,” jelasnya.

Polda Banten memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan personel Paminal telah berjalan sesuai prosedur, profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi pihak yang merasa keberatan atau dirugikan, Polri membuka akses pengaduan dan jalur hukum yang tersedia demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Maruli juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru membangun opini yang menyesatkan. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu fakta terungkap secara utuh dan objektif.

“Kami harap semua pihak bersabar dan menghargai proses hukum dan kedinasan yang berjalan. Jangan menyebarkan narasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkas Maruli.