MEDAN, TintaKitaNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama PTPN II, Irwan Perangin-angin, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan jika tidak dibayar. JPU juga meminta majelis hakim memutuskan perampasan sejumlah uang untuk negara sebagai pengganti kerugian negara. Nilai kerugian itu dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang kemudian berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai Irwan memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh proses kerja sama hingga pengelolaan aset yang terlibat dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan. Sebagai pimpinan tertinggi saat itu, ia dianggap bertanggung jawab atas segala keputusan dan pelaksanaan kegiatan yang berujung pada dugaan kerugian negara tersebut.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa menolak dan menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak sejalan dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Salah satu kuasa hukum Irwan, Firdaus, menyatakan proyek Kota Deli Megapolitan sejatinya merupakan keputusan korporasi, bukan kebijakan sepihak atau keuntungan pribadi terdakwa. Proyek tersebut telah disusun melalui mekanisme resmi perusahaan, serta telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dan izin dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi. Seluruh prosesnya sah dan sesuai aturan,” ujar Firdaus kepada wartawan usai sidang.

Menurut penjelasan tim hukum, proyek ini dijalankan dalam rangka optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai tidak produktif. Sebagian besar lahan yang terlibat bahkan telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal, sehingga pengembangan kawasan dilakukan untuk mengembalikan nilai ekonomi aset milik perusahaan negara tersebut.

Pihak pembela juga menegaskan tidak ditemukan bukti maupun fakta bahwa Irwan menerima keuntungan materi secara pribadi dari proyek tersebut. Seluruh keuntungan yang dihasilkan masuk ke dalam skema keuangan korporasi, meningkatkan nilai aset perusahaan, serta berkontribusi pada pendapatan negara melalui pembayaran dividen.

Terkait isu kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan jaksa, tim hukum menilai perhitungan yang digunakan tidak tepat. Kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang dipermasalahkan masih dalam tahap proses administrasi dan koordinasi teknis dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bukan diabaikan.

“Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu dilalaikan. Sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya. Ini masalah prosedur administrasi, bukan tindak pidana,” tegas Firdaus.

Poin penting lain yang disoroti adalah status hukum tanah yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan bukti persidangan, lahan tersebut sebelumnya telah dilakukan penyertaan modal (inbreng) ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP). Dengan status tersebut, pengelolaan maupun perubahan hak atas tanah bukan lagi wewenang Irwan sebagai direktur PTPN II, melainkan sudah menjadi aset perseroan terbatas dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.

Secara ekonomi, tambah Firdaus, proyek ini justru memberikan dampak positif bagi perusahaan melalui pemulihan aset yang sempat terbengkalai maupun dikuasai pihak lain.

Menanggapi proses persidangan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 mendatang. Pada agenda tersebut, tim penasihat hukum akan membacakan nota pembelaan atau pledoi sebagai tanggapan resmi atas tuntutan yang diajukan jaksa.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi keterangan lebih lanjut kepada berbagai pihak terkait.