SERANG, TintaKitaNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan bersama, penganiayaan, hingga pencurian dengan pemberatan di jalan tol. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang viral dan menjadi perhatian publik.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (6/5/2026). Ia menjelaskan bahwa proses hukum dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait kejadian penganiayaan yang menimpa seorang sopir.

“Berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Maruli dalam keterangannya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, tim penyidik menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka. Bukti tersebut meliputi hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan fisik, keterangan saksi, hingga pengakuan dari para pelaku.

Penangkapan di Pintu Tol Cikupa

Tim Subdit III Jatanras bersama Opsnal Resmob berhasil menangkap ketiga pelaku pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Para pelaku yang diamankan berinisial MRP (25), DE (26), dan RIL (26).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

– 3 pakaian rompi warna hijau bertuliskan TIMSUS.
– 3 papan nama pengenal PT. Rajawali Anggada Nusantara Service.
– 2 seragam warna merah bertuliskan RAJAWALI CORP.
– 3 unit handphone merk Oppo warna hitam.
– 1 dompet kulit warna coklat milik korban.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, meliputi Pasal 262, Pasal 466, Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 482 dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan ke Masyarakat

Di akhir keterangannya, Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan berperan aktif dalam menjaga keamanan. Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana maupun perbuatan melanggar hukum, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan call center 110 yang dapat diakses secara gratis,” tutupnya.