PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kembali melanjutkan penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga menjadi penyebab hilangnya dana deposito senilai Rp3,2 miliar di salah satu Bank Perkreditan Rakyat di Pekanbaru. Langkah ini disambut apresiasi oleh Kuasa Hukum korban, Jetro Sibarani.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada Selasa (5/5), penyidik telah memanggil kedua pelapor sekaligus korban, yaitu Bie Hoi dan Halim Hilmy, beserta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna pengembangan penyidikan.
Kasus ini bermula dari diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atas bilyet deposito milik kedua korban. Namun, Bie Hoi dan Halim Hilmy menegaskan bahwa mereka tidak pernah menandatangani dokumen tersebut maupun memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk membuat laporan kehilangan itu.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut ataupun memberikan kuasa kepada siapa pun. Kami berharap penyidik Polda Riau dapat segera menyelesaikan kasus ini,” ujar Bie Hoi.
Sebelumnya, penyidikan kasus ini pernah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Atas keputusan itu, pihak korban mengajukan gugatan Praperadilan dan dinyatakan dikabulkan oleh Majelis Hakim, sehingga penyidikan harus dilanjutkan kembali.
Jetro Sibarani selaku Kuasa Hukum korban menyampaikan rasa terima kasihnya atas keseriusan aparat kepolisian. “Kami mengapresiasi penyidik Polda Riau yang telah membuka kembali kasus ini dan melanjutkan penyidikan sesuai putusan Praperadilan,” katanya.
Ia juga meminta agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan terbuka. “Kami meminta penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Kami tidak ingin berasumsi soal motif atau modus, biarlah penyidik yang mendalami. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Jetro.
Hingga saat ini, penyidik masih memusatkan penyelidikan pada unsur dugaan pemalsuan tanda tangan serta penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dari sisi pidana, tindakan tersebut diancam dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih terus diusahakan ke pihak kepolisian dan pihak perbankan terkait perkembangan terbaru kasus ini.

Tinggalkan Balasan