PEKANBARU – Tuntutan hukuman penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa warga negara Amerika Serikat (AS), Ahmad Fayez Banni, dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam. Korban menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat dampak luka yang diderita bersifat permanen.
Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/4/2026), diwarnai tangisan dan protes langsung dari pelapor, Eka. Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, ia mempertanyakan keberpihakan aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekedar luka biasa. Saya cacat seumur hidup, mental saya hancur. Tapi tuntutannya hanya tiga tahun? Ini keadilan atau penghinaan bagi korban?” ujar Eka dengan suara bergetar.
Berdasarkan keterangan korban, kekerasan fisik yang dialaminya sangat parah sehingga ia harus menjalani operasi pemasangan pen atau plat titanium pada bagian tangan. Selain cacat fisik, ia juga dinyatakan mengalami trauma psikologis berat yang memerlukan asesmen dan penanganan selama enam bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pekanbaru.
Eka menilai penderitaan panjang tersebut seolah diabaikan dalam pertimbangan hukum.
“Apa dasar tuntutan ini? Kenapa terasa seperti membela terdakwa, bukan memperjuangkan korban? Saya ini korban, bukan pelaku!” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan hukum yang melandasi tuntutan pidana tersebut. Konfirmasi yang dilakukan awak media pada Kamis (23/4/2026) juga belum mendapatkan respons.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Jhon Cory, SH., MH, menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mencerminkan rasa keadilan.
“Klien kami mengalami luka fisik permanen dan trauma psikologis yang serius. Seharusnya hal itu menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Pihak pembela menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir. Mereka berharap majelis hakim dapat memutuskan vonis yang lebih berat dan adil sesuai dengan beban penderitaan yang dialami korban.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi komitmen penegak hukum dalam melindungi hak-hak korban KDRT.

Tinggalkan Balasan