JAKARTA, TintaKitaNews.com – Integritas jurnalistik dinyatakan sebagai pilar tak tergantikan untuk menjaga dasar demokrasi Indonesia di tengah tantangan disinformasi masif. Hal itu ditegaskan Pengamat Sosial sekaligus Praktisi Media, Eric VR, yang menekankan pemulihan kepercayaan publik pada institusi pers hanya dapat terwujud melalui penerapan konsisten terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan penguatan landasan profesi berdasarkan nilai hukum dan etika.
Dalam keterangan kepada awak media pada Selasa (31/3/2026), Eric VR menyatakan bahwa UU Pers Tahun 1999 berperan sebagai payung hukum yang menyelaraskan kebebasan berbicara dengan tanggung jawab publik. “Aturan ini bukan hanya melindungi hak-hak pers, melainkan juga mengamanatkan penyajian informasi yang benar dan bertanggung jawab, sebuah fondasi yang menjadi dasar eksistensi profesi,” ujarnya.
Menurut dia, Pasal 3 UU Pers mengatur bahwa peran pers dalam membangun opini publik yang sehat mengharuskan independensi dan keadilan sebagai prinsip utama. Jurnalis diwajibkan menjaga jarak dari segala bentuk kepentingan individu maupun kelompok, dengan fokus pada kepentingan rakyat serta memberikan ruang yang adil dan seimbang bagi setiap pihak yang terlibat dalam peristiwa berita.
Prinsip transparansi yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia juga dijabarkan sebagai bentuk akuntabilitas yang diamanatkan UU Pers. Media massa diharapkan secara terbuka menjelaskan mekanisme pengumpulan dan verifikasi informasi, serta mencantumkan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak hanya untuk mencegah penyebaran informasi salah, transparansi proses liputan menjadi dasar untuk membangun hubungan kepercayaan yang kokoh dengan publik. Ini adalah bagian dari tanggung jawab pers yang telah diatur secara hukum,” tambahnya.
Eric VR menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar profesional merupakan investasi jangka panjang bagi institusi pers. Kode Etik Jurnalistik memberikan panduan operasional yang jelas untuk meliput topik sensitif seperti kasus hukum, masalah agama, dan ketidaksetaraan sosial. Penerapan standar ini bukan sebagai pembatasan, melainkan untuk memastikan liputan tidak menimbulkan kerusakan dan tetap berfokus pada pencarian kebenaran, sesuai dengan amanat UU Pers tentang penghormatan martabat manusia dan keamanan nasional.
Di era digital yang menekankan kecepatan, dia menegaskan mandat pers sebagai “penyambung lidah rakyat” tidak dapat digantikan oleh platform apapun. Fokus pada jurnalisme investigasi mendalam memiliki nilai yang jauh lebih besar daripada mengejar tayangan pertama.
“Displin verifikasi yang ketat mulai dari pengecekan fakta berlapis hingga validasi sumber adalah prinsip yang tidak dapat dikompromikan. Ini adalah implementasi nyata dari ketentuan UU Pers tentang tanggung jawab pers terhadap informasi yang disebarkan,” tegasnya.
Selain itu, dialog antara media dan audiens dipertegas sebagai bagian dari implementasi UU Pers tentang partisipasi publik dalam kehidupan bermedia. Kritik dan saran konstruktif dari masyarakat dipandang sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pers, bukan sebagai ancaman terhadap independensi.
“Pers harus berdiri tegak sebagai institusi yang menjunjung tinggi kebenaran. Ketika penerapan UU Pers dan prinsip profesi dilakukan secara konsisten, kepercayaan publik akan tumbuh secara alami. Jurnalisme perlu terus mengembangkan kapasitas untuk tetap tajam, kritis, dan bermartabat menghadapi tantangan zaman,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan