BANTEN – TintaKitaNews.com – Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten pada Senin (30/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan setiap program yang dilaksanakan harus memberikan dampak langsung kepada masyarakat dan bertujuan mewujudkan wilayah yang maju, adil, merata, serta bebas korupsi.
Penyerahan dokumen diawali dengan penandatanganan berita acara antara Gubernur Andra Soni dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan LKPD Pemprov Banten beserta delapan Kabupaten dan Kota di wilayahnya.
“Segala bentuk usaha dan ikhtiar yang kami lakukan semata untuk mewujudkan masyarakat Banten yang maju, adil dan merata serta tidak korupsi,” ujar Andra Soni.
Setelah menerima LKPD, BPK akan melakukan pemeriksaan terstruktur dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat akhir bulan Mei 2026, atau dua bulan setelah penerimaan laporan.
Andra Soni menjelaskan, Pemprov Banten telah menjalankan seluruh ketentuan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga pertanggungjawaban seperti yang tercantum dalam LKPD. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap memperoleh masukan dan rekomendasi dari BPK untuk penyempurnaan dan perbaikan, sehingga LKPD ini dapat benar-benar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, memenuhi efektivitas sistem pengendalian intern yang memadai, patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempunyai kecukupan dalam pengungkapan,” jelasnya.
Penyusunan LKPD mengacu pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang mencakup tujuh item utama, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dari sisi realisasi APBD 2025, Pemprov Banten mencatatkan capaian pendapatan sebesar Rp9,74 triliun atau 93,14 persen, serta realisasi belanja dan transfer sebesar Rp10,01 triliun atau 92,92 persen. Neraca menunjukkan peningkatan aset sebesar Rp381,5 miliar, dari Rp20,890 triliun menjadi Rp21,272 triliun per 31 Desember 2025, sebagian besar berasal dari pengadaan aset tetap melalui APBD 2025. Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tercatat sebesar Rp44,6 miliar.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi mengapresiasi penyampaian LKPD yang tepat waktu, yang merupakan kewajiban konstitusional sesuai Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan penyampaian paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.
“Ini mencerminkan komitmen kuat terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Secara umum kualitas laporan keuangan pemerintah daerah di Provinsi Banten dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang cukup baik, apalagi seluruh Pemda sangat konsisten mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Firman.
Ia juga mengingatkan bahwa opini bukan tujuan akhir, karena dapat berubah setiap tahun tergantung pada kualitas laporan keuangan dan pemenuhan empat kriteria Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kecukupan pengungkapan sesuai SAP.

Tinggalkan Balasan