MEDAN – Kasus misterius pembunuhan terhadap perempuan yang jasadnya ditemukan dalam box kontainer plastik di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian. Korban diidentifikasi sebagai Rahmadani Siagian (20), perantau asal Kabupaten Labuhan Batu Utara yang bekerja di toko ponsel di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, kasus ini melibatkan tiga jenis tindak pidana sekaligus yaitu pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan. Pemberitaan kasus dilakukan di Gedung Rupatama Mapolrestabes Medan pada Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dimulai pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB ketika tersangka utama berinisial SAN (23) berkomunikasi dengan korban untuk bertemu. Keduanya dikenal melalui sebuah aplikasi dan kemudian menjadwalkan pertemuan.
“Keduanya bertemu di depan warung kopi dekat tempat kos korban, berbuka puasa bersama di rumah makan, lalu pergi ke kamar C4 hotel OYO di Medan Denai,” ujar Calvijn.
Di kamar hotel, keduanya melakukan hubungan badan. Namun ketika SAN mengajak hubungan seks menyimpang, korban menolak. Seluruh aktivitas masuknya keduanya ke kamar hotel terekam kamera pengawas (CCTV).
“Karena ditolak, tersangka memiting dan melilit leher korban dengan selendang hingga tidak berdaya. Kepala korban juga terdapat luka memar akibat pukulan benda tumpul yang menyebabkan keluar darah dari hidung,” jelasnya.
Setelah korban dalam kondisi kritis, SAN melakukan tindakan kekerasan seksual dan mengambil barang milik korban berupa handphone serta cincin sebelum pergi dan menginap di rumah pacarnya.
Keesokan harinya (10 Maret 2026), SAN kembali ke hotel untuk memastikan kondisi korban. Ia membawa karung goni plastik yang dibeli di toko pakan burung dan membawa masuk box kontainer dari belakang hotel tanpa diketahui petugas maupun pengunjung.
Setelah memastikan korban telah meninggal, SAN membungkus tubuh korban dengan selimut dan sprei hotel, memasukkannya ke dalam karung goni dan selanjutnya ke box kontainer. Untuk memindahkan jasad, ia meminta bantuan temannya SHR (23), seorang ojek online Gojek. Keduanya membawa jasad dengan motor ke lokasi penemuan.
“Jasad korban ditutupi selimut dan sprei bertuliskan OYO, yang kemudian kita telusuri dan menemukan kamar hotel yang bersangkutan,” ujar Kapolrestabes.
Beberapa jam setelah penyelidikan dimulai, identitas kedua tersangka terungkap. SAN berhasil ditangkap di rumah pacarnya di Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan, sedangkan SHR diamankan di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.

Tinggalkan Balasan