PEKANBARU – Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru diduga menolak memberikan keterangan kepada awak media setelah menghadiri rapat kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru yang membahas pengaduan masyarakat terkait pengadaan tanah proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, Rabu (11/3/2026).
Rapat yang berlangsung hampir lima jam membahas berbagai polemik pengadaan tanah, antara lain dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan, klaim Barang Milik Negara (BMN), hingga persoalan identitas pihak yang mengklaim lahan dalam sengketa tanah keluarga Elsih Rahmayani di wilayah Rumbai Barat.
Ketika diminta klarifikasi usai rapat, Muftika Jufri menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab. “Saya tidak punya kapabilitas untuk menjawab,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Upaya konfirmasi kepada Odi Pramono, perwakilan BPN Pekanbaru yang juga memberikan penjelasan dalam rapat, juga tidak berhasil. Ia menyebut tidak memiliki kompetensi untuk menjawab dan menyarankan wartawan menghubungi tim humas BPN. Namun, Odi tidak bersedia memberikan nomor kontak dan hanya menyarankan untuk datang langsung ke kantor BPN.
Hal ini berbanding terbalik dengan jalannya rapat, di mana sejumlah pejabat BPN memberikan penjelasan terkait proses pengadaan tanah proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Anggota DPRD menyoroti persoalan klaim kepemilikan oleh pihak yang identitasnya dipertanyakan serta proses konsinyasi ganti rugi yang diajukan ke pengadilan, selain meminta penjelasan rinci dasar administrasi yang digunakan.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat Paket 2.7 dari Kementerian PUPR, Eva Monalisa Tambunan, menjelaskan bahwa peran pihaknya hanya sebatas menyalurkan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang berhak berdasarkan hasil validasi BPN.
Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat di wilayah Rumbai Barat dan sekitarnya. Selain sengketa lahan keluarga Elsih Rahmayani, juga dibahas klaim tanah sebagai BMN, dugaan penjualan fasilitas sosial dan umum yang terdampak, serta polemik ganti rugi lahan kuburan di Kelurahan Agrowisata.
Sejumlah anggota DPRD menyatakan akan menindaklanjuti temuan melalui fungsi pengawasan, termasuk kemungkinan meminta penjelasan lanjutan dari instansi terkait. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan