LEBAK, TintaKitaNews.com – Pasangan Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyi Diki Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah yang telah memegang tampuk kepemimpinan selama satu tahun sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025, menghadapi kritikan tajam terkait berbagai permasalahan yang belum terselesaikan, mulai dari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kerusakan infrastruktur, akses bantuan hukum yang merata bagi masyarakat, hingga kasus korupsi yang terus terkuak.
Hal itu disampaikan Sepdi Hidayat, mahasiswa sekaligus aktivis dari Lebak, Senin (2/3/2026). Menurutnya, klaim prestasi di sektor keuangan yang disebutkan Pemkab Lebak sebagai peringkat pertama nasional realisasi belanja daerah dan penghargaan “sangat baik” untuk pengelolaan keuangan serta aset daerah, hanya kemewahan angka tanpa dasar substansi.
“Angka realisasi belanja tinggi tapi hasilnya proyek rusak dan mangkrak, ini bukan prestasi, tapi pemborosan uang rakyat,” tegas Sepdi.
Bukti kelalaian dalam pengawasan dan pengelolaan anggaran publik disebutnya terlihat dari proyek irigasi senilai Rp 195 juta yang baru diresmikan namun kemudian ambruk total akibat konstruksi tidak memenuhi standar teknis. Selain itu, proyek jembatan gantung Sobang yang menelan anggaran Rp 860 juta telah terlantar sejak tahun 2018 dan hingga kini belum diselesaikan atau mendapatkan klarifikasi terkait penyebab kelambanan serta potensi penyelewengan dana.
Permasalahan lain yang menjadi sorotan adalah angkutan berat yang bebas berkeliaran di jalan raya. Kendaraan tersebut telah merusak puluhan kilometer jalan provinsi dan kabupaten, serta menyebabkan puluhan kasus kecelakaan dengan korban jiwa. Meskipun masyarakat terus mengadu, pemerintah daerah hingga kini belum mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur jam operasional atau rute angkutan berat.
“Ini bukan kurang kemampuan, tapi tidak ada komitmen untuk melindungi keselamatan rakyat dan infrastruktur daerah,” ucapnya.
Data resmi Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mencatat sepanjang tahun 2024 ada 134 kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan serta anak di Lebak, terdiri dari 25 kasus pelecehan seksual dan 109 kasus kekerasan fisik dan psikis. Angka ini naik 17% dibanding tahun sebelumnya.
Sepdi menyatakan bahwa alasan perkembangan teknologi dan kurangnya perhatian orang tua tidak bisa menjadi penutup kegagalan pemerintah dalam membangun sistem perlindungan yang efektif. Saat ini, tidak ada program pencegahan masif, pusat pelayanan bagi korban masih terbatas di Rangkasbitung, dan penegakan hukum terhadap pelaku sangat lambat.
Di sektor kesehatan, angka stunting tetap menjadi perhatian dengan 5.063 balita terkena dampak, sebagian besar berada di wilayah pedalaman seperti Kecamatan Leuwidamar dengan 766 kasus. Meskipun ada klaim penurunan sedikit dari 3,69% menjadi 3,44%, upaya penanganan hanya bersifat sektoral dan tidak menjangkau seluruh wilayah.
“Program stunting hanya sebatas pembagian makanan tambahan tanpa pendataan dan pendampingan yang menyeluruh,” jelas Sepdi.
Begitu pula dengan kemiskinan. Meskipun angka turun dari 8,68% menjadi 8,44%, sekitar 111.710 jiwa masih hidup di bawah garis kemiskinan. Program yang dilaksanakan seperti bantuan sembako dan uang tunai disebut hanya bersifat sementara tanpa upaya peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat.
Kritikan pada awal masa jabatan bahwa 100 hari kerja pasangan Hasbi-Amir “tanpa arah dan hanya seremonial” terbukti benar. Bupati Hasbi pernah menyatakan tidak memiliki program 100 hari kerja karena tidak ingin membuat janji yang tidak tercapai, yang dianggap menunjukkan kurangnya visi dan rencana pembangunan yang matang.
Selama satu tahun, tidak ada kebijakan baru yang mampu mengubah wajah Lebak. Semua program yang dilaksanakan adalah kelanjutan dari masa jabatan sebelumnya atau program rutinitas tanpa dampak signifikan. “Kepemimpinan mereka seperti kapal tanpa kompas, hanya mengikuti arus tanpa tahu kemana tujuan akhirnya,” ujar Sepdi.
Yang paling memprihatinkan adalah kasus korupsi yang terus meledak. Kejaksaan Negeri Lebak mencatat negara mengalami kerugian lebih dari Rp 4 miliar dari berbagai kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Kasus yang terkuak meliputi penyimpangan dana penyertaan modal PDAM Lebak tahun 2012-2014 senilai Rp 1,2 miliar, penyimpangan dana pengembangan UKM sebesar Rp 850 juta, serta penyelewengan dana pada bank milik negara dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Menurut Sepdi, hal ini menunjukkan budaya korupsi masih merajalela dan pemerintah daerah tidak mampu melakukan pemberantasan yang sungguh-sungguh, tanpa langkah konkret untuk membersihkan birokrasi atau meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran. “Korupsi terus terjadi karena tidak ada konsekuensi yang tegas dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lebak menetapkan tiga prioritas utama, yakni pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, dan pengentasan kemiskinan ekstrem. Namun dengan anggaran APBD yang turun Rp 128,5 miliar menjadi Rp 2,74 triliun, serta rekam jejak kepemimpinan yang penuh dengan masalah, masyarakat Lebak berhak menuntut pertanggungjawaban agar setiap rupiah anggaran publik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Tinggalkan Balasan