SUMATERA UTARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muniruddin Ritonga S.H.I., M.Ag, melaksanakan Kegiatan Reses II Tahun Sidang II Tahun 2025-2026 di Desa Balimbing Jae, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Jum’at (6/2/2026). Ratusan masyarakat sekitar mengikuti kegiatan yang menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan yang tengah dihadapi desa.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Balimbing Jae Imam Munandar Harahap, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus tokoh agama Muhammad Porang Harahap, serta tokoh masyarakat Pakih Rahmat dan Mangaraja Alam Harahap.
“Selamat datang Bapak Muniruddin Ritonga di Desa Balimbing Jae. Semoga dengan kehadiran Bapak, desa dan lahan pertanian kami semakin baik kedepannya, serta Bapak sehat selalu dalam memperjuangkan aspirasi kami,” ujar Mangaraja Alam Harahap dalam sambutannya.
Muniruddin Ritonga menjelaskan tiga fungsi utama DPRD Provinsi Sumatera Utara, yaitu legislasi (pembentukan peraturan daerah), anggaran (pembahasan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD), dan pengawasan (terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah).
“Reses ini merupakan bagian dari tugas kita bersama sebagai sarana untuk menyerap aspirasi masyarakat yang akan saya sampaikan di sidang paripurna DPRD Sumut. Silakan tidak sungkan menyampaikan aspirasi selama berada dalam kewenangan kami dan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Aspirasi utama yang disampaikan perwakilan masyarakat Masrahati Pohan adalah terkait upaya maksimal dalam pemberantasan narkoba. Masalah ini disebutkan sangat meresahkan kalangan orang tua atau “mak-mak” (umak-umak) di desa tersebut.
“Kami meminta agar pemerintah bertindak tegas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat,” tegas Masrahati Pohan mewakili warga Desa Balimbing Jae.

Tinggalkan Balasan