BANTEN – Proyek Infrastruktur Penunjang Hunian Tetap (HUNTAP) Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, yang mendapatkan anggaran 3,5 miliar rupiah dari Pemerintah Provinsi Banten, diduga mengandung penyimpangan. Namun, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PERKIM) Provinsi Banten hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait kasus yang dilaporkan Koordinator Masyarakat Peduli Lebak (KUMALA).
Proyek yang dikelola PERKIM dan dijalankan CV. Serang Kontraktor dirancang untuk meningkatkan fasilitas pendukung hunian masyarakat lokal. Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan KUMALA, muncul dugaan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditetapkan, antara lain pengurangan volume pekerjaan jalan dan drainase, pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tenaga surya tidak sesuai teknis serta lokasinya tidak selaras Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKS), hingga pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan musholla yang tidak memenuhi standar kualitas.
Rohimin, Ketua Umum KUMALA, menegaskan bahwa dana negara tidak boleh dipermainkan. “Anggaran 3,5 miliar rupiah seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi rakyat. Jika kecurangan dibiarkan, rakyat akan menjadi korban,” ujarnya pada Minggu (18/1).
Selain meminta Inspektorat Provinsi Banten mengusut tuntas, KUMALA juga mengajak Gubernur Banten dan Kepala Dinas PERKIM untuk mengambil tindakan tegas. “Kadis PERKIM harus mengevaluasi dan memberikan sanksi sesuai jika terbukti ada penyimpangan dari kontraktor,” tegas Rohimin.
Hingga saat ini, pihak awak media masih dalam upaya mengonfirmasi keterangan dari PERKIM, CV. Serang Kontraktor, dan Inspektorat Provinsi Banten, namun belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak PERKIM.

Tinggalkan Balasan