BANTEN – Arsudi, Warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang mengaku dijadikan ajang pemanfaatan Makelar kasus (Markus) oleh pihak yang katanya keluarga korban.
Menurut keterangan, sebelumnya pihak Arsudi telah meminta permohonan maaf secara kekeluargaan atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang tuanya terhadap pihak korban. Permohonan maaf tersebut diterima dan disepakati kedua belah pihak dan di pelantarai oleh orang yang bernama Ade Ahmad Ismiyadi yang katanya sebagai pihak keluarga korban dengan membuat surat kesepakatan di atas Materai berisikan pernyataan telah memaafkan dan tidak akan menuntut pidana. Proses tersebut disaksikan, Agus Maulana Ridwan, Ahmad Yuri, Toyyib Hamidi saksi dari pihak korban dan Arsudi sendiri sebagai saksi dari pihak terduga pelaku tertanggal, Sabtu 26 Juli 2025.
“Pihak kami dari terduga pelaku telah mengadakan musyawarah kekeluargaan dengan perihal permohonan Pihak kedua kepada Pihak Pertama untuk tidak menuntut pidana terhadap orang tua saya dari pihak kedua atas perbuatan melanggar hukum terhadap keluarga Pihak Pertama. Dalam isi pernyataan itu disebutkan Pihak pertama menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Pihak Pertama telah memaafkan terhadap orang tua saya sebagai Pihak kedua yang telah melakukan tindakan melanggar hukum terhadap keluarga Pihak Pertama. Kemudian dalam isi pernyataan juga tertulis Tidak akan mengajukan Tuntutan Pidana Terhadap Pelaku Atas Nama Ibrohim yakni Orang Tua Saya sendiri. Selanjutnya keluarga kami memberikan uang sebesar Rp40 juta terurai jelas dalam kesepakatan yang bertujuan memberikan ganti rugi, tidak ada tuntutan pidana. Namun anehnya, saat ini malah pernyataan kedua belah pihak hasil kesepakatan yang dibuat itu tidak berlaku karena proses hukum tetap berjalan kepada terduga pelaku atau Pihak Kedua. Jelas kami bersama keluarga merasa tertipu,” kata Arsudi menjelaskan keterangannya, Jum’at (10/10/2025) kepada Wartawan.
Arsudi juga menilai bahwa musyawarah yang dilakukan oleh kedua belah pihak secara bersama tersebut seolah hanya dijadikan ‘kedok’ pemerasan oleh Oknum tidak bertanggungjawab kepadanya dan keluarga lantaran setelah terjadi kesepakatan melalui mediasi bersama mengapa proses terhadap Orang Tua nya tetap berjalan. Padahal, kata dia, apabila terjadi proses hukum seharusnya para pihak terkait pun turut ikut serta dalam proses hukum tersebut.
“Kalau seperti ini indikasinya seolah para pembuat kesepakatan ini menjual korban dengan kesepakatan harga yang ditentukan kepada saya dan keluarga. Mengapa harus ada mediasi kedua belah pihak kalau akhirnya proses tetap berjalan. Mohon maaf, kami ini orang kecil bukan maksud untuk menjual belikan perkara dengan nominal tapi tujuannya untuk mengambil jalan damai secara bersama sesuai hasil kesepakatan. Kami meminta pertanggung jawaban atas isi surat yang sudah disepakati kedua belah pihak karena keluarga korban telah menyepakati berdamai dan tidak ada tuntutan hukum yang akan dijalani, kami pun pihak keluarga dan keluarga korban sudah menandatangani diatas materai, itu bagaimana siapa yang harus bertanggungjawab,” tukasnya.
Sementara berkaitan dengan hal tersebut untuk keberimbangan berita, Wartawan mencoba mengkonfirmasi Ade Ahmad Ismiyadi dan Eli selaku Kakak Korban melalui pesan WhatsAppnya sayangnya sampai saat ini mereka belum memberikan keterangan, padahal pesan terlihat sudah terkirim contreng dua.
Hingga berita ini dimuat, Wartawan masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan