JAKARTA – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil membekuk Tomi M Payumi, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang, pada Senin (6/10/2025). Penangkapan dilakukan di Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.25 WIB.
Tomi M Payumi, kelahiran Pandeglang, 4 Januari 1991, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Penetapan tersangka dilakukan pada 17 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor : Print-01/M.6.13/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 jo. Nomor : Print-04/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1552/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025.
“Tersangka Tomi M Payumi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022 hingga 2023,” ujar Penkum Kejati Banten.
Sebelum penangkapan, tersangka telah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang, namun panggilan tersebut tidak diindahkan. Akibatnya, penyidik menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan Tomi M Payumi dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang nomor B-1830/M.6.13/Fd.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang bantuan pencarian atau penangkapan atas nama tersangka.
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Tomi M Payumi akan ditahan di Rutan Pandeglang mulai 6 Oktober 2025, hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
Selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kasus korupsi ini.












