JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepala Seksi Intelijen, Yogi Sudharsono, SH., MH menyampaikan bahwa, penyerahan kali ini berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 10.45 WIB, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka korporasi PT AI.
PT AI diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari pantauan, kegiatan berjalan lancar dan kondusif.