Karyawan Senior PT CBA Keluhkan Kebijakan Perusahaan

SERANG – Muhammad Turmudi salah seorang Buruh PT. CBA Chemical Industri yang bertempat di Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang telah mengabdi selama 15 tahun kini keluhkan Perpanjangan kontraknya.

Menurutnya, pihak perusahaan saat ini seolah berlaku tidak adil, karena hanya memberikan kontrak satu bulan saja kepadanya, terhitung 4 Maret 2025 sampai dengan 4 April 2025.

Padahal diketahui bersama, sebelum Omnibus Law muncul pada tahun 2020, kita mengenal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan alias UU Ketenagakerjaan. Dalam Pasal  59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa karyawan kontrak yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dibatasi selama 2 tahun.

Pemberi kerja hanya bisa  memperpanjang kontrak sebanyak 1 kali dengan jangka waktu 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Apabila ingin diperpanjang, pemberi kerja harus mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap dan memberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Saat ini Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap tersebut dibahas lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yang disahkan.

Muhamad Turmudi saat ditemui dikediamannya pada Jum’at (7/3/2025) itu pun merasa Kecewa dan heran atas Perpanjangan kontrak yang diberikan oleh pihak perusahan karena tidak sesuai dengan pengabdiannya selama 15 tahun, mirisnya malah di perpanjang kontrak selama satu bulan.

“Jelas saya kecewa sekaligus heran karena pas saya baca kontrak yang akan saya tandatangani perpanjang hanya selama satu bulan, saya rasa tidak sesuai dengan masa pengabdian saya selama 15 tahun di perusahan,” kata Turmudi.

Ia juga menyoal adanya peraturan perusahan yang mengharuskan semua karyawan membuat Vidio konten komentar bagus atas produk yang dikerjakannya.

“Heran juga, peraturan perusahan yang mengharuskan semua karyawan membuat vidio konten komentar bagus produk yang kami kerjakan, apabila tidak mengirimkan dan membuat Vidio, akan diberikan sanksi dengan menandatangani surat Surat Peringatan (SP),” tukasnya.

Sementara itu, HRD PT.CBA Chemical Industri Nur Aripin HRD ketika dikonfirmasi melalui sambungan dan pesan WhatsAppnya terkesan enggan menanggapi konfirmasi awak media. Karyawan yang menjabat sebagai HRD tersebut itu pun memilih diam tak menjawab, padahal selulernya berdering menandakan Aktif.

Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif