Pengajuan Kasasi PITI dr. Ipong Resmi Diterima PN Niaga Jakpus

JAKARTA – Pengajuan kasasi sengketa merek Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang diketuai oleh dr. Ipong Hembing Putra atau dr. Ipong Wijaya Kusuma resmi diterima oleh Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025). Dalam surat tersebut, PITI dr. Ipong akan melawan Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

Kasasi tersebut ditugaskan kepada Jurusita Pengganti Mira Mutiarani Kusumastuti, S.Sos. yang merupakan pegawai di Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat.

“Pengajuan kasasi kita sudah diterima PN Niaga Jakpus. Ini harus diperjelas agar semuanya terang benderang,” kata dr. Ipong.

Lebih lanjut, dr. Ipong menyampaikan, permohonan kasasi ini tujuannya agar memperjelas dan tidak terjadi salah faham kedua belah pihak. Sebelumnya, merek PITI dr. Ipong sudah menang di Mahkamah Agung, namun PITI (Sdr. Serian) menggugat lagi. Sehingga, dr. Ipong terkejut. Sebab, tidak adanya pemberitahuan mengenai gugatan kembali.

“Kita, kan, taat aturan. Hukum ini harus adil dan diperjelas. Jangan sepihak saja. Saya pun kaget. Udah selesai, kok, masih digugat,” ujar dr. Ipong.

Berdasarkan, surat Relaas Penyerahaan Kontra Memori Kasasi, sengketa merek PITI akan kembali dibahas di pengadilan. Sehingga, akan ada putusan selanjutnya mengenai bermasalahnya putusan Nomor: 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/ PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Kita tunggu hasil akhirnya kembali dan kelanjutan dari peninjauan ulang ini. Yang jelas, saya akan terus meminta keadilan dan kejelasan,” tutup dr. Ipong.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu informasi lebih lanjut.

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif