KABUPATEN BEKASI – Terkait persoalan sulitnya Kepala Puskesmas (Kapus) Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, H Rasito yang diduga kerap menghilang dan seolah melarikan diri dari konfirmasi Wartawan serta berupaya untuk menghalang-halangi tugas Jurnalistik, kendati upaya Wawancara secara langsung melalui Audeinsi kepada Security oleh Tim Awak Media namun tak ada kejelasan, kini akibatnya menuai sorotan serius dari Publik, salah satunya Koordinator Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Jabodetabek.

Irwan selaku Koordinator PPDI Jabodetabek menyolal prilaku Kepala Puskesmas Sumber Jaya yang kerap menghindar dan bahkan seolah melarikan diri dari konfirmasi wartawan yang akan mempertanyakan persoalan pembangunan halaman parkir namun melarang Wartawan untuk mengambil gambar di dalam gedung Puskesmas Sumber Jaya.

“Bila memang seperti itu, Kepala Puskesmas Desa Sumber Jaya selalu menghindar dari konfirmasi wartawan terkait Pembangunan dan pelarangan mengambil gambar hal tersebut menunjukan bahwa, Ka puskesmas patut diduga terlibat dalam permainan kotor dalam pembangunan itu,” tegas Irwan yang sudah malang melintang di dunia Pers ini, kepada Awak media sambil memegang rokok yang hampir lepas dan meminum kopi hitam. Kamis, (26/12/2024).

Apalagi, lanjut Irwan, ditambah dengan dilakukannya pelarangan mengambil gambar di dalam gedung Puskesmas oleh security. “Berfikir rasional saja, sekarang kita lihat ya, tentunya sang Security tidak akan melakukan hal itu tanpa adanya perintah dari atasannya,” katanya.

Lebih lanjut, pria berambut putih yang selalu kritis mengenai persoalan yang menimpa Pers ini juga menegaskan, bahwa perilaku Kapus tersebut telah melanggar sejumlah Undang-undang yang patut di fahami. Artinya, ini jelas apabila mengacu kepada Pasal 14 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. dan kedua Pasal 28 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.,- dan hal tersebut patut difahami oleh para pemangku jabatan. Koordinator PPDI Jabodetabek.

“Untuk itu kami mengemukakan bahwa, Oknum Kepala Puskesmas yang tidak merespon konfirmasi wartawan dan bahkan berupaya menghalangi tugas wartawan masuk dalam kategori, Kepala Puskesmas Gondal-gandul atau Kepala Puskesmas Koplaks,” tandas Irwan dengan nada tinggi.

Sebelum berita ini di muat, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.