LEBAK – Adanya Penolakan warga masyarakat Kecamatan Cileles dan warga Cikulur dan Aktivis, terkait Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), saat di konfirmasi awak media, Rabu 27 November 2024, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak Iwan Sutikno mengatakan bahwa penolakan tersebut lantaran warga belum memahami atau belum paham apa itu TPST.
“Iya penolakan dikarenakan mungkin masih tidak memahami atau belum paham apa itu TPST,” kata Kadis DLH Lebak Iwan Sutikno dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Nya.
Kata Iwan Sutikno, hal tersebut harus dipahami (TPST) itu program dari Kabupaten atau Provinsi.
“Terima kasih atas beritanya. Harus dipahami Itu program dari kabupaten atau provinsi. Dan harus dipahami bahwa TPST itu apa harus juga dipahami bahwa kabupaten atau kota sudah tidak boleh membangun TPA. Jadi untuk lebih jelas jangan salah konfirmasi mangga ke pihak provinsi biar lebih jentre (jelas,-red),” tukasnya.
Ditanya apakah pihak DLH Lebak tidak dilibatkan atau tidak ada sangkut pautnya dengan Program tersebut, karena menurut warga dan aktivis untuk lingkungan hidup menjadi tanggung jawab DLH, apalagi pembangunan ini rencana di bangun di wilayah Lebak, Iwan malah menjawab bahwa dirinya mengaku masih fokus monitoring Pilkada di Cibeber.
“Ijin kang, saya masih fokus di monitoting Pilkada. Posisi Cibeber,” katanya.
Ditanya kembali untuk menegaskan ucapannya, apakah yang di maksud belum memahami karena belum ada sosialisasi dari pihak-pihak terkait termasuk Dinas LH Lebak atau bagaimana ? sebab warga dan aktivis menolak dan kemudian mempertanyakan siapa yang wajib melakukan sosialisasi terhadap program TPST tersebut, Kepala Dinas LH Lebak Iwan Sutikno tidak membalas pertanyaan dari awak media, padahal pesan yang di kirim telah dibaca.
Sebelumnya diberitakan, Penempatan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di dua Kecamatan yakni di Kecamatan Cileles dan Cikulur ditolak warga. Hal tesebut disoroti Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak Fam Fuk Tjhong.
Ia mengatakan bahwa adanya penolakan warga tersebut seharusnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak Sutikno gerak cepat untuk menyelesaikannya.
Menurut Uun sapaan akrabnya, adanya pembangunan TPST diwilayah Cikulur dan Cileles yang ditolak warga, kepala Dinas Lingkungan Hidup dan pejabat terkait yang menjadi TPK dalam pembangunan TPST diduga tidak melibatkan warga setempat.
Seharusnya, kata Uun, sebelumnya pihak terkait khususnya DLH Lebak dapat menilai Dampak selanjutnya terhadap warga. Hal itu merupakan pencerminan dari sekumpulan pejabat yang memang terkesan tidak memahami arti tanggung jawab dalam memelihara lingkungan hidup.
Jika memang mereka peduli terhadap masyarakat dan faham UU NO 32 Tahun 2009 dasar Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas di poin
a. setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan poin f. Menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap ekosistem.
“Dalam Pembangunan TPST wajib hukumnya memperhatikan dampak sosial masyarakat, dampak terhadap lingkungan itu sendiri, dampak kesehatan masyarakat, dampak Ekosistem hewan sekitar. Tentu ini wajib diperhitungkan, jangan semena-mena seolah masyarakat tidak ada atau mungkin mereka menganggap mereka yang berkuasa atas apa yang mau mereka lakukan masyarakat harus patuh,” tegas Uun pada awak media, Rabu (27/11/2024).
Uun menilai bahwa Potret pejabat penjajah masyarakat jika dalam perencanaannya semua dilanggar, artinya proyek ini seakan ada tekanan yang memang sudah ada dan dugaan mengkoordinir dengan janji fee proyek.
“Jika memang proyek ini masih di pertahankan, lebih baik Pj Bupati Lebak harus tegas dan memberi sanksi copot Jabatan terhadap Kadis LH Lebak dan dapat memilih yang benar-benar bisa peka terhadap foksinya dan peduli terhadap lingkungan yang sesungguhnya. Jika Pj tidak mampu bertindak tegas, PJ Bupati lebih baik mundur dari Lebak,” tegas Uun.
“Mereka (Pihak DLH Lebak -Red) kan sudah mengetahui peruntukan tata ruang wilayah Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Cileles itu wilayah berkumpulnya manusia, dan sempat santer akan menjadi Daerah industri. Artinya, kepekaan masyarakat terkait nanti adanya dampak kesehatan masyarakat pasti terganggu, dan selanjutnya itu juga bisa berdampak terhadap ekonomi yang di terima masyarakat pasti terpuruk,” katanya.
Untuk itu, Uun menegaskan bahwa Pj Bupati Lebak untuk tegas mengevaluasi kinerja Dinas LH Lebak dan bila perlu mencopot Kepala Dinas LH dari jabatanya.
“Kepekaan dan kepedulian seorang pemimpin di harapkan oleh masyarakat. Jadi, jangan seolah-olah mengganggap sepele dan hal ini terkesan hanyalah polemik biasa, yang justru menurut kami ini akan berdampak kepada masa depan masyarakat kedepan, untuk itu, sosialisasi kepada masyarakat harus tersampaikan dengan jelas dan benar. Jangan malah menghindar atau cuek terhadap masukan dan kritikan aktivis maupun masyarakat,” tandasnya.