SERANG – Irban V Inspektorat Kabupaten Serang diduga blokir nomor kontak Sekretaris Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan (Sekcab PP Jawilan). Menurut keterangan, pemblokiran nomor kontak selular tersebut diketahui ketika Sekjab PP Jawilan hendak berkomunikasi perihal tindak lanjut pelaporan yang dilayangkan beberapa waktu lalu.
“Hal ini tentunya menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik. Seharusnya, Inspektorat yang notabenenya menjadi corong masyarakat yang ikut berperan aktif dalam mencegah tindak tanduk korupsi di Wilayah Kabupaten Serang, aneh malah diperlakukan tidak rasional karena seolah risih kepada masyarakat yang aktif bertanya mengenai tindak lanjut laporan pengaduan hasil temuan di lapangan,” kata Hasyim, Sekcab PP Jawilan kepada Awak Media. Rabu,(6/11/2024).
Hasyim menyayangkan sikap Inspektorat melalui Irban V ini, padahal pihaknya khawatir dengan tidak adanya Komunikasi akan menjadi Opini liar kepada masyarakat.
“Dengan terputusnya komunikasi akibat nomor di blokir, tentunya miss informasi dan malah menjadi tanda tanya besar bagi kami sebagai masyarakat. Ada apa dengan Inspektorat Kabupaten Serang seperti ada sambal di balik bakwan,” tegasnya.
Di sisi lain, Irban V pada Inspektorat Kabupaten Serang H. Victorinus Eko Cahyo S, S.T.,M.M Irban V, ketika dikonfirmasi perihal pemblokiran nomor kontak Sekcab PP Jawilan Via Whatsap Nya menjawab tidak sesuai apa yang ditanyakan.
“Waalaikumsalam….semoga bisa mengerti apa yg saya jelaskan disini, jadi tidak perlu berulang ulang dijelaskan,” singkatnya kepada Awak Media.
Sebelumnya diberitakan, Organisasi Masyarakat Pengurus Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan (Ormas PAC PP Jawilan) menilai Inspektorat Kabupaten Serang seolah menutupi hasil pemanggilan terhadap Kepala Desa Bojot, Kecamatan Jawilan bulan lalu.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan Ormas PAC PP Jawilan tepatnya Pada Jum’at, 17 Oktober 2024 lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.