LEBAK – Diberitakan sebelumnya, terkait Aktivitas Peleburan Timah oleh CV Surya yang berlokasi di Kampung Gobang, Desa Mayak, Kecamatan Curug bitung keberadaannya banyak disoal Aktivis serta Pegiat Sosial karena berdampak negatif kepada lingkungan.
Surya selaku pemilik usaha peleburan timah CV Surya, mengaku sudah memiliki surat izin usaha. Hal itu, diketahui ketika dirinya mengirimkan photo Dokumen dari dinas terkait.
“Ya Pak, bentar saya foto kan surat perizinan usahanya, kalau masih belum puas langsung cek aja ke lokasi bawa orang DLHK,” singkatnya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-Nya, Jum’at (9/8/2024).
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak mengaku belum mengetahui keberadaan Aktivitas peleburan timah di Kampung Gobang, Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung oleh CV Surya tersebut. Ia juga menegaskan, pihaknya akan segera mengkroscek ke lokasi yang dimaksud.
“Belum dapat informasi lengkap, nanti bisa di Verifikasi oleh Tim Lapangan,” kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Erik Indra Kusuma ketika dikonfirmasi.
Disisi lain, Anggota LSM Warung Nusantara 88 Humas Mabes Polri (WN), Dodi menyoal Kepulan Asap tebal sisa pembakaran CV Surya yang dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan masyarakat sekitar. Selain itu, pihaknya mempertanyakan mengenai bukti kepemilikan CV Surya yang diduga titik koordinatnya tidak sesuai dengan lokasi Kegiatan. Terlebih Dokumen yang ditunjukkan oleh Pemilik hanya izin usaha bukan izin pengolahan limbah bahan kimia Logam.
“Kami hanya khawatir kepulan asap sisa pembakaran limbah logam mengandung B3, dan itu di bawa oleh angin kemana-mana, nanti udaranya ini di hirup warga sekitar tentunya akan berpotensi negatif bagi kesehatan. Belum lagi resapan air yang kita minum, mata airnya misal dari tempat ini oleh kita semua dan masyarakat apa tidak berbahaya itu,” jelasnya.
“Sesuai aturan yang sudah diatur Pasal 104 UU PPLH bahwa Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Untuk itu, kami minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera tindaklanjut keluhan masyarakat dan berikan sanksi jika ditemukan pelanggaran,” tandasnya.
Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait termasuk DPMPTSP Kabupaten Lebak.

Tinggalkan Balasan