Polemik Anggaran Pekuburan Masih Blunder, Warga Sukajaya Datangi Kejati Banten

LEBAK – Dinilai ada kejanggalan pada penyaluran anggaran Relokasi Pekuburan di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira dampak Projek Strategis Nasional Waduk Karian, kini sejumlah warga mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengadukan permasalahan yang mereka alami. Senin, (5/8/2024). Pelaporan warga tersebut diterima dengan baik oleh pihak Kejati Banten.

Iwan Ridwan salah satu warga mengatakan bahwa, Laporan warga ini ditengarai adanya dugaan pemotongan Pekuburan yang direalisasikan oleh Balai Besar atau PUPR melalui BBWSC 3 Kepada Desa Sukajaya. Selain itu, pihaknya menyoal kinerja PUPR selaku pengguna anggaran yang seharusnya bertanggungjawab dan memastikan agar hasil penyaluran tersebut tepat sasaran.

“Persoalan anggaran Relokasi Pekuburan di Desa Sukajaya ini juga sudah kita adukan ke Kejari Lebak terhitung tanggal 4 Juni 2024 kemarin, sampai saat ini Agustus masih menunggu hasilnya. Sekarang kami adukan juga PUPR atau Balai Besar BBWSC 3 yang seolah lalai pengawasan sehingga anggaran pekuburan bisa terpangkas dan tanpa keterbukaan kepada publik berapa sebenarnya biaya persatu kuburan tersebut,” kata Iwan usai membuat laporan.

Lanjut dia, pihaknya juga menyoal mengapa Pemerintah melalui PUPR Balai Besar menggelontorkan Anggaran untuk kompensasi relokasi makam secara tunai ke Desa.

“Seperti, halnya statemen Kepala desa Sukajaya beberapa waktu lalu yang menganggap uang tersebut merupakan tender atau proyek bagi dirinya dan penggunaannya pun diatur semaunya,” imbuhnya.

“Perlu diingat anggaran waduk karian pembiayaannya dari APBN jadi semua lapisan masyarakat berhak mengawasi agar tepat sasaran dan jangan sampai disalahgunakan bahkan dikorupsi oleh pihak-pihak yang memanfaatkan moment tersebut untuk memperkaya diri sendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap kepada Kejati Banten bisa meluruskan dan memproses hukum apabila terdapat penyimpangan anggaran relokasi makam khususnya di Desa Sukajaya.

“Setahu saya Kepala desa yang lain takut dan tidak mau cawe-cawe terkait lahan pekuburan tersebut ya, tapi ini aneh malah sebaliknya. Kami berharap kepada Kejati Banten agar konsisten memberangus mafia-mafia yang merugikan negara dan khususnya rakyat,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, menanggapi laporan warga Sukajaya ke Kejari Lebak, beberapa waktu lalu, Aktivis senior yang juga menjabat sebagai Sekjen LSM Mata Hukum, Mukhsin Nasir meminta Kejari Lebak segera usut dugaan pemotongan anggaran pekuburan Desa Sukajaya terutama pembuktian atas tindakan yang dilakukan oleh para oknum pemerintah desa yang terindikasi Korupsi.

Menurut Muksin, jangan sampai anggaran negara yang dikhususkan bagi masyarakat tersebut bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum pencipta regulasi dengan cara membodohi masyarakat untuk mencari keuntungan dan kepentingan pribadi.

“Kasihan masyarakat yang selalu dijadikan asas manfaat untuk mendapatkan sesuatu yang tidak sesuai dengan norma-norma hukum di negara ini. Sangat disayangkan sekali, anggaran yang digelontorkan Pemerintah pusat seharusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat, kok ini malah sebaliknya. Bahkan, mirisnya uang pemindahan makam orang yang sudah meninggal masih saja di akal-akali,” ujarnya.

Mukhsin mendesak Kejari Lebak agar segera usut siapa saja yang bermain dalam regulasi anggaran pekuburan Desa Sukajaya.

“Apabila terbukti segera lakukan penindakan jangan sampai dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi penindakan hukum khususnya di Kabupaten Lebak,” tegasnya.

Hal senada diungkap Sastra Wijaya selaku warga Lebak, menurutnya Kejari Lebak harus konsisten seperti apa yang digaungkan yakni berkomitmen untuk mewujudkan hukum yang transparan dan responsif terhadap perkembangan zaman. Termasuk setiap laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat.

Katanya di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari, Korps Adhyaksa Lebak terus berbenah diri dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat dan bagi para pencari keadilan. Bahkan sejumlah terobosan terus didorong dan digalakkan pelaksanaannya, baik secara konvensional maupun digital. Sehingga membuat Kejari Lebak menjadi lebih inovatif, modern dan responsif dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Untuk itu, kami minta Kejari Lebak tegas berkomitmen dengan selogan yang digaungkan tersebut agar kepercayaan masyarakat Lebak lebih meningkat kepada Korps Adhyaksa kebanggaan Warga Lebak ini,” tegasnya.

Terkait laporan Warga Sukajaya ke Kejari Lebak juga mendapat sorotan tajam dari Aktivis Serikat Mahasiswa Aspirasi Rakyat (Semar).

Ketua Semar, Muhammad Apud mengatakan apabila dilihat dari laporan warga di kedua lokasi yang diperuntukkan untuk tempat pemakaman umum (TPU) tepatnya di Kp Sintalwangi sebanyak 400 makam dan Kp. Bondol yang berjumlah 200 makam,  kemudian dengan upah pekerja dan mobilisasi pemindahan makam dari BBWSC3 sebesar Rp2,5 juta sedangkan dana yang dibagikan kepada tim penggali kubur hanya sebesar Rp1,7 juta ini tentunya sangat menjadi Keprihatinan. Pasalnya, jika dikalkulasi secara rinci keuntungan para oknum itu sangat luar biasa besar.

“Fantastis sekali nominal nya jika dirincikan lebih detail,” jelasnya.

Semar juga menyayangkan dengan masih adanya oknum pemerintah Desa yang masih saja bermain dan memonopoli serta mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

“Miris saya melihatnya, gak ada kapoknya, padahal sudah banyak contohnya,” kata Apud.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal laporan warga Desa Sukajaya dan bila perlu turun kejalan untuk menyuarakan dan mendorong masyarakat yang merasa dirugikan agar bersuara. Selain itu, Apud juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak perlu takut membela kebenaran karena di mata hukum, hak warga negara semuanya sama dan dijamin oleh undang-undang.

“Hukum Tidak pandang bulu, baik itu orang kaya maupun miskin, perlakuannya sama saja dan tidak tumpul keatas maupun ke bawah. Jadi kepada masyarakat jangan takut untuk bersuara,” tandas Ketua Semar.

Beri Peringatan Keras

Bukan hanya kalangan aktivis dan pegiat sosial saja, akan tetapi dari Kementerian Agama Kabupaten Lebak juga ikut menanggapi problem Desa Sukajaya.

Melalui Kasi Kementrian Agama Bidang wakaf Kabupaten Lebak H. Basyid menjelaskan bahwa, pihaknya akan menghitung kesesuaian tanah yang dibeli oleh PUPR sesuai dengan lahan yang diganti secara nilai maupun luasannya.

Karena bentuknya Wakaf. Kemenag akan mengkroscek kesesuaian luasan dan harga yang ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang ada. Apabila peruntukan tanah kurang luas maupun nilainya tidak sesuai dengan berkas yang masuk ke Kemenag untuk pemindahan makam, silahkan masyarakat mengajukan kembali, karena sudah tanggungjawab negara. Bukan malah membebankan kepada masyarakat. Jangan sampai uang yang bukan peruntukannya di pakai kepentingan pribadinya sendiri itu tidak dibenarkan.

“Sementara yang berhak menentukan harga lahan pekuburan untuk penggantian lahan adalah pihak Apresial yang merupakan Lembaga Independen dari negara, bukan ditetapkan harganya oleh seseorang,” tegasnya.

Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif