SERANG – Satpol-PP Provinsi Banten akan segera menindak laporan masyarakat terkait Galian C yang berada di Wilayah Banten, mulai dari Jalur Cirabit Kabupaten Serang, Cilegon Gunung Pinang, Lebak Cilayang Mekarsari, Tanggerang dan lain sebagainya. Pasalnya, keberadaan Galian C tersebut sudah membuat Warga geram karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan khususnya roda dua.
Sekretaris Umum dan kepegawaian Yayan Edi Candra mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas terkait dan sudah melaporkan kepada pimpinannya.
“Sudah kita koordinasikan dengan dinas terkait dan secepatnya akan ditindaklanjuti dan sudah saya sampaikan ke Pimpinan. Sementara ini kami sudah berkoordinasi ke Dinas terkait untuk tindak lanjut tambang tersebut. Insyaallah secepatnya akan ada tindak lanjutnya,” singkatnya ketika dikonfirmasi melalui Via WhatsApp-Nya. (15/7).
Sementara itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Dinas ESDM melalui Bidang PPNS namun belum ada jawaban. Selanjutnya kembali mengkonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup provinsi Banten namun hasil yang didapat nihil seperti diam seribu bahasa.
Menanggapi hal itu, Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan, Saefi mengaku heran atas tanggapan Pemerintah Daerah Provinsi Banten melalui Dinas Teknisnya yang terkesan tidak menggubris alias Bungkam.
“Kami heran atas kinerja Pemerintah Provinsi Banten ini. Padahal sudah masyarakat mengeluh dan mengadu khususnya di Wilayah Jawilan dan Kopo Jalur Cirabit. Bukan satu atau dua orang saja. Bahkan, banyak yang sudah datang ke kami dan mengadu, hanya saja kami kan tidak memiliki wewenang. Kami tidak bisa berbuat banyak hanya bisa kasian terhadap masyarakat yang punya wewenang penindakan, pemerintah Insallah kami akan segera melayangkan surat kepada dinas terkait dan APH Polda Banten,” tegasnya.