CIKARANG, BEKASI – Cekcok antara Wartawan dengan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Cikarang pada Selasa 2 April 2024 lalu, akhirnya terdengar di telinga Ketua Umum IWO Indonesia NR. Icang Rahardian, SH.

Pada Kamis pukul 14.00 WIB, Ketua Umum IWO Indonesia tiba di PN Cikarang mendatangi Wartawan dan puluhan anggota sekaligus Pengurus IWO Indonesia. Mereka menunggu kedatangan Ketua Umum IWO Indonesia sejak Pukul 09.00 WIB.

Kemudian, setelah mendarat Icang pun langsung menemui Edi Supriyadi alias Edi Uban guna menanyakan kronologis kejadian serta upaya pembungkaman dengan cara dugaan pemberian uang kepadanya dan langsung memerintahkan untuk segera mengembalikan uang tersebut.

“Jangan hinakan profesi kami dan kita akan lakukan unjuk rasa di depan PN Cikarang pasca Lebaran atau Idul Fitri ini,” tegasnya.

Icang juga mengaku bahwa, ada beberapa point pelanggaran yang telah dilakukan Majelis Hakim. Informasi dari sahabat jurnalis di masing-masing medianya.

“Sahabat IWO Indonesia bertugas di PN Cikarang sudah saya bekali surat tugas dan hal itu tertulis saya sampaikan kepada Ketua PN Cikarang dan ini harus kita jadikan momentum untuk kita para jurnalis di seluruh Indonesia bahwa lembaga peradilan yang alergi dan terkesan merendahkan awak media harus di beri pembelajaran tentang ETIKA dan KODE ETIK,” imbuhnya.

“Tunggu aksi Kami IWO Indonesia pasca Lebaran,” tambah Icang Rahardian Ketua Umum IWO Indonesia dengan nada marah.

Sementara itu menurut pengakuan Edi bahwa dirinya dan rekannya, selalu mengalah dengan beberapa kali Hakim Ketua mengusirnya selaku Wartawan di kantor Pengadilan Negeri Kelas II Cikarang Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/4/2024) kemarin.

Disisi lain, Feri Rusdiono selaku Wartawan menyoal kejadian tersebut. Dirinya pun angkat bicara. Menurutnya, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan yang telah diterbitkan MA dan berlaku bertujuan untuk menjaga tata tertib di lingkungan peradilan serta menjaga marwah lembaga peradilan dan para hakim. Feri juga membeberkan tentang  ketentuan Pasal 4 ayat (6) Perma tersebut bukan bertujuan untuk melarang para jurnalis mengambil foto serta merekam persidangan secara audio maupun visual.

“Pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Dan hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak,” bebernya.

Oleh sebab itu, kata dia, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim.

“Dimana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim,” sambungnya.

Lebih lanjut dia juga menegaskan bahwa Wewenang dan tugas hakim yang sangat besar itu menuntut tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan itu wajib dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada semua manusia.

“Khususnya secara vertikal dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu, Petinggi instansi manapun, Mohon untuk dicatat bahwa tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan pelarangan pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Jadi jurnalis hanya izin. Kenapa harus izin, karena biar ketahuan bahwa yang datang ini benar jurnalis atau bukan,” tegas Feri Rusdiono.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.