BANTEN – Insiden penyergapan yang terjadi di gudang penampungan perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Tebet, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Ciracas, Jakarta, pada tanggal 14 Desember 2022 membuat pihak keluarga CPMI kecewa dan merasa tertipu oleh para agen/calo penyalur PMI, karena para calo PMI tersebut menjanjikan dan menyatakan bahwa para perempuan CPMI akan diberangkatkan ke negara kawasan Timur Tengah/Arab Saudi secara resmi atau prosedural.
“Kita merasa kecewa dan merasa tertipu, karena mereka (Calo PMI-red) bilang diberangkatkan secara resmi bukan ilegal,” ungkap pihak keluarga korban TPPO (6/01/2023).
Dikatakan oleh orang tua Korban bahwa, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bahwa dirinya tidak pernah memberikan ijin kepada calo CPMI untuk memberangkatkan anaknya menjadi PMI bekerja diluar negeri Arab saudi, akan tetapi calo tersebut tetap membawa anak saya ke Jakarta
“Saya minta dan berharap kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menindak tegas calo PMI tersebut, karena sudah menipu dan menimbulkan trauma yang mendalam terhadap anak kandung saya,” ungkap salah satu orang tua Korban TPPO.
Perlu diketahui saat ini kondisi para perempuan Korban TPPO merasa ketakutan dikarenakan adanya ancaman dan tuntutan ganti rugi puluhan juta rupiah dari Hakim Rambe.Cs kepada CPMI
“Setiap malam kita ga pernah tidur nyenyak karena takut dengan ancaman Hakim Rambe,” ungkap para perempuan Korban TPPO.
*Nasib tak bisa ditebak*
Sebanyak delapan (8) calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Banten yang ingin mengadu nasib menjadi pekerja diluar negeri malah sebaliknya diduga akan diperjualbelikan oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan Perusahaan Jasa penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Aksi bejat pelaku atau oknum PJTKI tersebut berhasil digagalkan oleh Balai Pelayanan penempatan pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jakarta, selama 4 hari 8 Calon PMI tersebut diamankan di kantor BP3MI, yang mana sebelumnya disekap di gudang PJTKI selama 5 hari, selanjutnya pihak BP3MI menyerahkan 8 Calon PMI ke BP2MI Serang provinsi Banten, dan dari BP2MI Serang selanjutnya dijemput pihak keluarga 8 Calon PMI pulang ke rumah masing-masing.
Keberhasilan upaya Penyergapan dan pemulangan pihak BP3MI Jakarta tersebut ternyata menyisakan trauma dan menimbulkan ketidaknyamanan para calon PMI dan merasa terancam pasalnya diduga Hakim Rambe Cs selalu pihak sponsor atau PJTKI secara intens melakukan teror dan ancaman kepada para calon PMI tersebut dengan meminta ganti Rugi Rp.30.000.000. (Tiga puluh juta Rupiah) hingga Rp.90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) per calon PMI.
“Akibat adanya ancaman tersebut kami (para calon PMI,-red) mendatangi Kepolisian Resort (Polres) Serang untuk melaporkan permasalahan yang menimpa para calon PMI dan sekaligus meminta perlindungan Hukum,” imbuhnya.
“Kami ingin melaporkan apa yang terjadi pada kami dan meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian,” tambah calon PMI di halaman Polres Serang (4/01/01).
*Pengaduan para calon PMI ditanggapi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Serang*
Dari keterangan calon PMI bahwa dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Visa dan sebagainya masih berada atau dikuasai pihak Sponsor atau PJTKI.
“Pada saat dipulangkan Pihak BP3MI dan BP2MI tidak memberikan dokumen diri kita seperti KTP, KK, Paspor, dan sebagainya,” ungkap Calon PMI (04/01/01).
Ditambahkan oleh Calon PMI bahwa 8 Calon PMI belum pernah diproses atau BAP di kepolisian setempat.
Menurut BP3MI Jakarta A. Nur Bintang ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan sidak di daerah Tebet tersebut, dan dalam sidak itu disaksikan oleh Kepolisian sektor (Polsek) Tebet sebagai otoritas Wilayah.
“Sidak tersebut disaksikan oleh Polsek Tebet sebagai otoritas Wilayah, namun untuk pelaporan itu hak dan kewenangan CPMI, kami hanya upaya pencegahan,” tandasnya. (5/01/01).
Sementara itu, Asisten Muda Ombudman RI Wilayah Provinsi Banten Harri Widiarsa ketika di konfirmasi terkait kasus yang viral tesebut menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan. Namun, kata ia, pihaknya akan coba melakukan penelusuran terkait hal tersebut.
“Ya, kami memang mendengar dugaan kasus tersebut yang viral, namun sejauh ini belum ada laporan. Tapi kami akan mencoba untuk menelusuri kasus tersebut,” tegas Asisten Muda Ombudsman Banten Harri Widiarsa.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.(Red)

Tinggalkan Balasan