MEDAN, TintaKitaNews.com – Tim kuasa hukum warga Gang Anggrek, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, mendesak Kantor ATR/BPN Kota Medan membuka dokumen pertanahan guna mengusut dugaan selisih luas tanah sekitar 549 meter persegi pada Sertifikat Hak Milik Nomor 02.01.06.03.1.02790 atas nama Syaiful Bahri Ilyas. Permintaan ini disampaikan pada Kamis (21/10/2026).
Berdasarkan perhitungan awal tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, sertifikat tersebut tercatat seluas 1.394 meter persegi, sedangkan perkiraan pengukuran di lapangan mencapai 1.943 meter persegi. Selisih luas tersebut mencakup area Gang Anggrek yang kini tertutup tembok.
“Kami menduga terdapat penguasaan tanah negara dan tanah warga seluas kurang lebih 549 meter persegi yang perlu diperiksa secara menyeluruh,” kata Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., pemimpin tim kuasa hukum yang beranggotakan enam pengacara.
Dalam pengaduan yang disampaikan, tim hukum juga mempertanyakan proses administrasi dan pengukuran lahan. Mereka merujuk surat Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan tertanggal 26 Agustus 2026 yang menyatakan Gang Anggrek tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang A maupun KIB D. Tim menilai pengukuran sebelumnya janggal karena diduga memasukkan area jalan umum ke dalam bidang sertifikat.
Tim kuasa hukum turut melontarkan dugaan keterlibatan oknum mulai dari unsur kepala lingkungan, lurah, camat, jajaran dinas terkait hingga petugas ATR/BPN, beserta dugaan aliran uang ratusan juta rupiah. Perlu dicatat bahwa dugaan‑dugaan tersebut belum disertai bukti yang terverifikasi dan masih memerlukan pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Kami menduga ada aliran uang ratusan juta rupiah ke oknum pejabat. Ini harus diusut tuntas,” tegas Dongan.
Tim kuasa hukum meminta instansi terkait menjelaskan dasar penerbitan SHM, batas bidang tanah, riwayat inventarisasi aset, serta melakukan pengukuran ulang secara transparan. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi hak kepemilikan warga dan akses publik ke Gang Anggrek.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha mendapatkan tanggapan resmi dari Kantor ATR/BPN Kota Medan dan pihak‑pihak terkait lainnya.***
